Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2015, No.1993 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan acuan bagi setiap unit kerja untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2015, No.1993
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus memiliki Peta Bisnis Proses dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1933 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id 2015, No.1933 www.peraturan.go.id 2015, No.1993 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…