Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum Teguh Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1661 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT PEDOMAN PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa jabatan fungsional, yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS diangkat dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan formasi yang ditetapkan. Dalam kaitannya dengan jumlah kebutuhan pegawai, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jenis dan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam hal ini yaitu menghitung formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Kementerian sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, juga memiliki kewajiban menyusun pedoman penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Penggerak Swadaya Masyarakat mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Target kinerja Jabatan Fungsional Peggerak Swadaya Masyarakat yakni tumbuh dan berkembangnya kemandirian masyarakat perdesaan melalui agen perubahan di tingkat lokal, yang pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan meningkatkan status desa menjadi desa mandiri yang berkelanjutan. B. Tujuan Tujuan pedoman penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ini yaitu:
a.pembentukan unit kerja baru;
b.formasi jabatan belum terisi;
c.Penggerak Swadaya Masyarakat pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun atau meninggal dunia; dan/atau
d.peningkatan volume Beban Kerja. C. Aspek dalam Penghitungan Formasi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan menggunakan unsur penghitungan:
1.uraian tugas beserta jumlah beban untuk setiap tugas;
2.waktu penyelesaian tugas; dan
3.jumlah waktu kerja efektif per-tahun. D. Pelaksana Penyusunan Formasi Penyusunan formasi dilaksanakan oleh setiap unit/satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menangani kepegawaian, berdasarkan pedoman penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah disusun. E. Tata Cara Penyusunan Formasi Penyusunan formasi dilakukan berdasarkan peta jabatan untuk mengetahui jumlah formasi yang dibutuhkan menurut kategori jenis dan jenjang jabatan. Tata cara penyusunan formasi ini berlaku untuk seluruh jenis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tata cara penghitungan formasi adalah sebagai berikut:
1.mengidentifikasi sasaran kegiatan keluar untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana strategis di unit kerja;
2.menentukan nilai standar kemampuan rata-rata dari sasaran kegiatan keluar yang telah diidentifikasi pada angka 1 (satu). Nilai standar kemampuan rata-rata kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat telah ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana pada tabel 1 (satu). Tabel 1. Nilai Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) Kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat No. Nama Kegiatan SKR 1 pengembangan model pemberdayaan masyarakat 6,25 2 diseminasi pemberdayaan masyarakat 20,16 3 penyusunan pedoman/standar di bidang pemberdayaan masyarakat 2,75 4 melaksanakan kegiatan pengembangan komitmen perubahan 32,05 5 menyusun panduan atau modul pengembangan kapasitas masyarakat 3,09 6 penyuluhan masyarakat 22,73 7 pelatihan masyarakat 10,42 8 pendampingan masyarakat 7,81 9 melaksanakan analisis kebutuhan masyarakat (training needs analysis) 19,23 10 memfasilitasi kegiatan pemantapan kemandirian masyarakat 12,5
3.menentukan nilai persentase kontribusi setiap jenjang Penggerak Swadaya Masyarakat dari sasaran kegiatan keluaran yang telah diidentifikasi sebagaimana pada angka 1 (satu). Nilai persentase kontribusi penggerak swadaya masyarakat menurut jenjang telah ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana pada tabel 2 (dua). Tabel 2. Nilai Persentase Kontribusi Penggerak Swadaya Masyarakat menurut Jenjang No Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat (Kegiatan) % Kontribusi menurut Jenjang Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Muda Madya Utama 1 pengembangan model pemberdayaan masyarakat 24% 13% 13% 50% 2 diseminasi pemberdayaan masyarakat 0% 29% 71% 0% 3 penyusunan pedoman/standar di bidang pemberdayaan masyarakat 10% 30% 28% 32% 4 melaksanakan kegiatan pengembangan komitmen perubahan 72% 28% 0% 0% 5 menyusun panduan atau modul pengembangan kapasitas 17% 16% 67% 0% No Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat (Kegiatan) % Kontribusi menurut Jenjang Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Muda Madya Utama masyarakat 6 penyuluhan masyarakat 36% 55% 9% 0% 7 pelatihan masyarakat 17% 70% 13% 0% 8 pendampingan masyarakat 19% 53% 28% 0% 9 melaksanakan analisis kebutuhan masyarakat (training needs analysis) 54% 46% 0% 0% 10 memfasilitasi kegiatan pemantapan kemandirian masyarakat 15% 35% 50% 0%
4.menentukan jumlah target keluaran (volume) setiap sasaran kegiatan dalam jangka waktu satu tahun. Penentuan volume hasil kerja dilakukan dengan memperhitungkan volume hasil kerja selama tiga tahun, yaitu dua tahun sebelumnya, (X-2), (X-1) dan pada tahun berjalan (X). Untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada tahun (X+1) sampai dengan (X+4), langkah penghitungannya sebagai berikut:
a.menentukan data volume hasil kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya berdasarkan kegiatan pada unit kerja yang akan dihitung; dan
b.menghitung rata-rata volume hasil kerja selama tiga tahun tersebut, untuk mendapatkan nilai volume. Penjelasan penghitungan bisa dilihat pada tabel 3 (tiga). Tabel 3. Penentuan Volume Hasil Kerja No. Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat Volume Hasil Kerja dalam 1 (satu) tahun Volume tahun X (berjalan) Proyeksi Volume tahun X+1 Proyeksi Volume X+2 dst X-2 X-1 1. 2. Keterangan: (X–1) = merupakan jumlah volume hasil kerja dalam 1 (satu) tahun untuk waktu 1 (satu) tahun yang lalu X = merupakan jumlah volume hasil kerja dalam 1 (satu) tahun untuk waktu berjalan (X+1) = merupakan proyeksi jumlah volume hasil kerja dalam satu tahun untuk tahun mendatang, yang diperoleh dengan menghitung rata-rata volume hasil kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan rumus sebagaimana berikut: (X–2) + (X–1) + X = 3 (X+2) = merupakan proyeksi jumlah volume hasil kerja dalam 1 (satu) tahun untuk 2 (dua) tahun mendatang, yang diperoleh dengan menghitung rata-rata volume hasil kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan rumus sebagaimana berikut: (X –1) + X + (X+1) = 3 dan seterusnya
5.menghitung formasi kebutuhan Penggerak Swadaya Masyarakat per jenjang dengan cara menjumlahkan hasil penghitungan kebutuhan penggerak swadaya masyarakat dari masing-masing sasaran kegiatan keluaran dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Jumlah kebutuhan PSM = n=1-x Persentase kontribusi (P) x volume beban kerja (V) Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) Keterangan: : penjumlahan dari banyaknya kegiatan setiap jenjang jabatan penggerak swadaya masyarakat P : persentase kontribusi setiap jenjang penggerak swadaya masyarakat, menggambarkan seberapa besar kontribusi setiap jenjang penggerak swadaya masyarakat pada suatu sasaran kegiatan keluaran. Nilai persentase kontribusi setiap jenjang penggerak swadaya masyarakat dapat dilihat pada Tabel 1 (satu). SKR : Standar Kemampuan Rata-rata, menggambarkan kemampuan rata-rata penggerak swadaya masyarakat untuk menghasilkan output dalam waktu efektif setahun 1.250 jam (seribu dua ratus lima puluh jam). Nilai SKR untuk setiap kegiatan penggerak swadaya masyarakat dapat dilihat pada Tabel 1 (satu). V : Volume atau jumlah target keluaran dalam satu tahun.
6.penentuan jumlah formasi
a.apabila berdasarkan penghitungan yang dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menurut jenis dan jenjang Jabatan memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan 0,50 (nol koma lima puluh) maka dapat ditetapkan jumlah kebutuhan penggerak swadaya masyarakat berjumlah 1 (satu) (pembulatan ke atas); dan
b.apabila berdasarkan penghitungan yang dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menurut jenis dan jenjang jabatan memperoleh nilai kurang dari 0,50 (nol koma lima puluh) maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tersebut (pembulatan ke bawah).
1.mekanisme pengusulan dan penetapan formasi di lingkungan Kementerian
a.pejabat pembina kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK di lingkungan Kementerian mengajukan usul kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi PNS di lingkungan Kementerian kepada menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara;
b.kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian setiap tahun ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul dari PPK di lingkungan Kementerian, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
c.asli keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada PPK masing-masing satuan organisasi di lingkungan Kementerian, dengan tembusan: 1) kepala badan kepegawaian negara; dan 2) Menteri.
2.mekanisme pengusulan dan penetapan formasi di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian
a.pejabat pembina kepegawaian di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonKementerian meminta rekomendasi kepada Instansi Pembina;
b.pejabat pembina kepegawaian di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian, mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara;
c.kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada satuan organisasi di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian setiap tahun ditetapkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan dari PPK di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis kepala badan kepegawaian negara; dan
d.asli keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada PPK masing-masing satuan organisasi di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian, dengan tembusan: 1) kepala badan kepegawaian negara; dan 2) Menteri.
3.mekanisme pengusulan dan penetapan formasi di lingkungan instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota)
a.pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi daerah (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) meminta rekomendasi kepada Instansi Pembina;
b.pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi daerah (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi PNS di lingkungan instansi daerah (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara melalui kantor regional badan kepegawaian negara setempat;
c.kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada satuan organisasi di lingkungan instansi (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) setiap tahun ditetapkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usul dari PPK di lingkungan instansi (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional badan kepegawaian negara setempat; dan
d.asli keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat disampaikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PPK masing-masing satuan organisasi di lingkungan instansi daerah (daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota), dengan tembusan: 1) kepala badan kepegawaian negara; 2) Menteri; dan 3) Kepala kantor regional badan kepegawaian negara setempat. B. Pejabat yang Menetapkan Formasi Pejabat yang menandatangani penetapan usulan formasi adalah:
1.kepala unit atau satuan kerja kepala unit atau satuan kerja mempunyai tugas dan wewenang:
a.mengidentifikasi dan memverifikasi susunan formasi yang telah disusun oleh Bagian kepegawaian unit/satuan kerja; dan
b.memberi persetujuan/rekomendasi usulan penetapan formasi yang telah disusun dan disepakati bersama kepada PPK.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat pembina kepegawaian terdiri atas:
a.pejabat pembina kepegawaian Kementerian Instansi Pembina mempunyai tanggung jawab untuk: 1) memerintahkan unit kerja Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk memverifikasi usulan formasi dari unit/satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga di luar Kementerian, di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian, dan di Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota); 2) memberi persetujuan/rekomendasi usulan penetapan formasi yang telah diverifikasi oleh unit kerja Instansi Pembina; dan 3) mengusulkan permohonan penetapan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di luar Kementerian, mempunyai tanggung jawab untuk: 1) memverifikasi usulan formasi dari unit/satuan kerja yang ada di wilayah binaannya; 2) melakukan konsultasi dan mengirimkan permohonan rekomendasi usulan formasi Jabatan Fungsional kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen rencana strategis instansi pemerintah dan dokumen uraian kegiatan dari masing-masing Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan 3) mengusulkan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
c.pejabat pembina kepegawaian di pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mempunyai tanggung jawab untuk: 1) memverifikasi usulan formasi dari unit/satuan kerja yang yang ada di wilayah binaannya; 2) melakukan konsultasi dan mengirimkan permohonan rekomendasi usulan formasi jabatan fungsional melalui perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen rencana strategis instansi pemerintah dan dokumen uraian kegiatan dari masing-masing Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan 3) menyetujui dan mengusulkan permohonan penetapan formasi Jabatan Fungsional kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. C. Contoh Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Contoh penghitungan formasi pada unit kerja yang menangani pelatihan masyarakat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Berdasarkan data yang dimiliki oleh unit kerja yang menangani pelatihan masyarakat, terdapat 3 (tiga) sasaran kegiatan (output) yang rutin dilaksanakan sebagaimana berikut:
1.penyusunan modul dengan jumlah output:
a.Tahun 2018 sebanyak 3 (tiga) modul;
b.Tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) modul; dan
c.Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) modul.
2.penyusunan standar/panduan terkait pemberdayaan masyarakat dengan jumlah kegiatan sebanyak:
a.Tahun 2018 sebanyak 7 (tujuh) standar/panduan;
b.Tahun 2019 sebanyak 6 (enam) standar/panduan; dan
c.Tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) standar/panduan.
3.melaksanakan diseminasi terkait modul/standar dengan jumlah kegiatan sebanyak:
a.Tahun 2018 sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan;
b.Tahun 2019 sebanyak 9 (sembilan) kegiatan; dan
c.Tahun 2020 sebanyak 5 (lima) kegiatan. Selanjutnya dilakukan penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang dibutuhkan oleh unit kerja yang menangani pelatihan masyarakat di Tahun 2021 sebagaimana berikut:
1.menentukan volume hasil kerja di Tahun 2021 No. Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat Volume Hasil Kerja dalam 1 (satu) Tahun Volume Tahun 2020 (berjalan) Proyeksi Volume Tahun 20212018 2019 1. Menyusun panduan pelatihan (modul) 3 3 2 2.67 (dibulatkan menjadi 3) 2. Penyusunan pedoman/standar di bidang pemberdayaan masyarakat 7 6 3 5.3 (dibulatkan menjadi 5) 3. Melaksanakan diseminasi pemberdayaan masyarakat 10 9 5 8
2.penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya Keterangan: *) Diisi oleh instansi pengusul Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya sesuai dengan rumusan penghitungan sebagai berikut: Jumlah Kebutuhan PSM Ahli Madya = n=1-x Persentase kontribusi (P) x volume Beban Kerja (V) Standar Kemampuan Rata-rata (SKR)
1.Menyusun Panduan Pelatihan/modul = 0,67 x 3 3,09 = 0,65
2.Penyusunan pedoman/standar = 0,28 x 5 2,75 = 0,51
3.Melaksanakan diseminasi = 0,71 x 8 20,16 = 0,28 + Jumlah kebutuhan PSM Ahli Madya = 1,44 Sesuai dengan ketentuan penghitungan formasi BAB II huruf E.6.b., bahwa apabila berdasarkan penghitungan memperoleh nilai angka di belakang koma sama dengan atau kurang dari 0,50 maka angka tersebut dilakukan pembulatan ke bawah, sehingga di unit yang menangani pelatihan masyarakat membutuhkan satu formasi jabatan untuk penggerak swadaya masyarakat ahli madya. D. Contoh Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Contoh penghitungan formasi pada unit kerja yang menyelenggarakan pelatihan masyarakat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Berdasarkan data yang dimiliki oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelatihan masyarakat, diketahui bahwa terdapat dua sasaran kegiatan (output) yang rutin dilaksanakan sebagaimana berikut:
1.pelatihan masyarakat dengan jumlah output sebanyak 79 pelatihan (Tahun 2018), 49 pelatihan (Tahun 2019), dan 66 pelatihan (Tahun 2020); dan
2.pendampingan masyarakat dengan jumlah kegiatan sebanyak 10 kegiatan (Tahun 2020). Selanjutnya dilakukan penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda yang dibutuhkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan Pelatihan Masyarakat di Tahun 2021 sebagai berikut:
1.menentukan volume hasil kerja di Tahun 2021 No. Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat Volume Hasil Kerja dalam 1 (satu) Tahun Volume Tahun 2020 (berjalan) Proyeksi Volume Tahun 20212018 2019
1.Pelatihan masyarakat 79 49 62 63.3(dibula tkan menjadi 63) 2. Pendampingan masyarakat *) - - 10 10 *) *) Kegiatan Pendampingan Masyarakat baru dilaksanakan pada Tahun 2020, sehingga proyeksi volume pada Tahun 2021 tidak menggunakan rumus rata-rata pada tiga tahun sebelumnya, melainkan diasumsikan sama dengan Tahun 2020.
2.penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda Keterangan: *) Diisi oleh instansi pengusul Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda sesuai dengan rumusan penghitungan sebagai berikut: Jumlah Kebutuhan PSM Ahli Muda = n=1-x Persentase kontribusi (P) x volume Beban Kerja (V) Standar Kemampuan Rata-rata (SKR)
1.Pelatihan masyarakat = 0,70 x 63 10,42 = 4,23
2.Pendampingan masyarakat = 0,53 x 10 7,81 = 0,68 + Jumlah kebutuhan PSM Ahli Muda = 4,91 Sesuai dengan ketentuan penghitungan formasi BAB II huruf E.6.a, bahwa apabila berdasarkan penghitungan memperoleh nilai angka di belakang koma sama dengan atau lebih besar dari 0,50 maka angka tersebut dilakukan pembulatan ke atas, sehingga di unit kerja yang menyelenggarakan pelatihan masyarakat membutuhkan formasi jabatan untuk jenjang penggerak swadaya masyarakat ahli muda sebanyak 5 orang. E. Definisi Tugas Penggerak Swadaya Masyarakat Dalam melaksanakan kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat tentu perlu persamaan persepsi dalam menginterprestasikan kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat, oleh karena itu dijelaskan lebih rinci pada tabel berikut: Tabel 4. Jenis Kegiatan dalam Lingkup Pemberdayaan Masyarakat dan Penjelasannya No Nama Kegiatan Penjelasan 1 Pengembangan model pemberdayaan masyarakat Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangan model pemberdayaan masyarakat yang sudah ada, melalui hasil analisis mendalam agar mampu menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi terkini. 2 Diseminasi pemberdayaan masyarakat Kegiatan penyampaikan informasi yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemberdayaan masyarakat. 3 Penyusunan pedoman/standar di bidang pemberdayaan masyarakat Kegiatan yang menghasilkan dokumen berupa pedoman/standar yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. 4 Melaksanakan kegiatan pengembangan komitmen perubahan Ruang lingkup melaksanakan kegiatan pengembangan komitmen perubahan meliputi:
a.membangun relasi sosial masyarakat;
b.mengembangkan solidaritas sosial;
c.mengembangkan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
d.merancang perubahan kehidupan masyarakat secara partisipatif;
e.mengelola risiko perubahan; dan
f.mengelola konflik di masyarakat. Kontektual dalam kegiatan dapat berupa kegiatan gotong royong, kerja sama antar- lembaga, koordinasi terkait musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan kegiatan lainnya yang terkait melakukan perubahan dan mengelola risiko perubahan. No Nama Kegiatan Penjelasan 5 Menyusun panduan pelatihan (modul) pengembangan kapasitas masyarakat Kegiatan penyusunan uraian materi pelatihan yang disusun berdasarkan kurikulum dan silabus yang terdiri dari rencana pembelajaran, lembar informasi, lembar kerja, lembar evaluasi dan lembar penilaian mandiri. 6 Penyuluhan masyarakat Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat melalui transfer pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam jangka waktu yang telah ditetapkan selama 1 s.d. 3 hari sesuai kebutuhan (lebih dominan aspek pengetahuan). 7 Pelatihan masyarakat Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat melalui transfer pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam jangka waktu yang telah ditetapkan selama 5 s.d. 7 hari atau lebih (lebih dominan aspek keterampilan). 8 Pendampingan masyarakat Kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang telah diperoleh sebelumnya, dalam jangka waktu sesuai kebutuhan setelah melalui beberapa proses (lebih dominan aspek sikap). 9 Melaksanakan analisis kebutuhan masyarakat (training needs analysis) Mengidentifikasi potensi desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup. 10 Memfasilitasi kegiatan pemantapan kemandirian masyarakat Kegiatan untuk memfasilitasi masyarakat agar sadar akan kebutuhan untuk meningkatkan kemandiriannya dalam mencapai kesejahteraan. Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum Teguh Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada pedoman ini disusun dengan menggabungkan beberapa komponen penghitungan, antara lain penghitungan Beban Kerja berdasarkan angka kredit, dan rencana strategis unit kerja. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR