Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Mei 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1631 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING SISTEMATIKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan dan Sasaran C. Pengertian Umum BAB II PENYELENGGARAN PENYESUAIAN/INPASSING PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT A. Persyaratan Penyesuaian/Inpassing B. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing C. Peran Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Instansi Pembina D. Pembiayaan BAB III PENUTUP FORMULIR-FORMULIR Formulir 1. Format Lembar Portofolio Calon Penggerak Swadaya Masyarakat Formulir 2. Format Lembar Biodata Formulir 3. Format Data Kebutuhan Penggerak Swadaya Masyarakat Formulir 4. Format Surat pernyataan telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun Formulir 5. Format Surat keterangan/pernyataan telah lolos seleksi internal oleh Tim Seleksi Internal Formulir 6. Format Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara Formulir 7. Format Surat Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Formulir 8. Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing. Sehubungan dengan pengaturan tata cara dan penetapan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing PSM, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PSM melalui Penyesuaian/Inpassing adalah dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PSM. Untuk itu Penyesuaian/Inpassing dilakukan sesuai kebutuhan/ formasi PSM yang dapat dihitung dari beban kerja, dan dilakukan secara selektif terhadap PNS yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya terkait dengan uji kompetensi, dilakukan untuk memastikan bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat sangat membutuhkan Penggerak Swadaya Masyarakat yang merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam mewujudkan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang berkualitas, produktif, mandiri, dan sejahtera sesuai amanah di dalam peraturan perundang-undangan, karena sifat peran Penggerak Swadaya Masyarakat dibidang penggerakan masyarakat. Untuk itu, PNS yang diangkat menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing tetap membutuhkan bekal pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat dengan baik. Berbagai kondisi tersebut di atas, pengaturan tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing, akan meliputi syarat dan tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan pelatihan setelah PNS diangkat menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat. B. Tujuan dan Sasaran
1.Tujuan Memberikan acuan dalam rangka pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing, yang meliputi proses pengusulan, uji kompetensi, rekomendasi dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
2.Sasaran Menghasilkan Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing yang memiliki karakter dan kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. C. Pengertian Umum Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
3.Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
4.Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pajabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penggerakan masyarakat.
5.Penggerakan Masyarakat adalah kegiatan penyampaian informasi, komunikasi, edukasi, advokasi, mediasi, dan pengembangan masyarakat dan lingkungan demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
6.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
7.Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
8.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang untuk selanjutnya disingkat Kementerian Desa, PDTT.
11.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
12.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13.Standar kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dalam penggerakan swadaya.
14.Uji kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat adalah penilaian terhadap kemampuan yang dimiliki Penggerak Swadaya Masyarakat di bidang penyuluhan, pelatihan, dan pengembangan masyarakat.
15.Pelatihan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyesuaian/Inpassing adalah pelatihan yang diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
1.Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional PSM pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a.PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
b.PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c.Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas, yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
d.PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
2.Tersedia formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana yang ada dalam e-Formasi atau peta jabatan yang tersedia di instansi masing-masing.
3.Berijazah paling rendah sarjana strata satu (S- 1)/Diploma IV (D-IV) dan telah diakui oleh instansi.
4.Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
5.Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun baik secara berturut-turut maupun akumulasi.
6.Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
7.Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
8.Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi masing-masing dengan ketentuan usia sebagai berikut:
a.3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
b.1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
c.1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya;
d.1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi;
e.Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di Instansi Daerah dan pejabat pimpinan tinggi di Instansi Pusat yang sudah tidak menduduki jabatan, diusulkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberhentikan dari jabatannya;
f.batas usia pengusulan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian /Inpassing bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di Instansi Daerah, dan pejabat pimpinan tinggi di Instansi Pusat yang sudah tidak menduduki jabatan, disesuaikan dengan jabatan tertinggi dan dilakukan dengan memperhatikan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing; dan
g.jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas adalah jabatan terakhir yang dimilikinya yang dibuktikan dengan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan terakhir tersebut. B. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
1.Proses pengusulan Pengaturan terkait dengan proses pengusulan adalah sebagai berikut:
a.berdasarkantersedianya formasi kebutuhan Penggerak Swadaya Masyarakat di Biro/Unit Kerja yang menangani bidang kepegawaian, Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk selanjutnya dilakukan seleksi internal yang meliputi aspek sikap dan perilaku, minat, bakat, dan persyaratan administratif;
b.Berdasarkan hasil seleksi internal, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengajukan surat usulan yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDTT dengan perihal Usulan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian / Inpassing.
c.berkas usulan sudah harus diterima oleh Pusat Pelatihan Masyarakat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal yang ditetapkan untuk uji kompetensi;
d.surat dilampiri dengan berkas persyaratan administrasi yang meliputi:
a.Kementerian Desa, PDTT membentuk Tim Uji Kompetensi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa, PDTT yang terdiri atas: 1) Penguji, yaitu unsur pegawai yang memiliki kompetensi untuk menguji atau menilai uji kompetensi, dan/atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang penggerakan masyarakat; dan 2) Pengelola Uji kompetensi, adalah Pusat Pelatihan Masyarakat sebagai Pembina sekaligus penyelenggara yang bertugas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proses uji kompetensi, baik aspek administratif maupun aspek teknis;
b.lokasi uji kompetensi: 1) Lokasi uji kompetensi inpassing untuk Lembaga/ Kementerian/Instansi Pusat dapat dilakukan di Kantor Kementerian Desa, PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan, atau lokasi kantor yang mengusulkan pejabatnya untuk dialihkan/inpassing; 2) Di lokasi Unit Pelaksana Teknis Pusat di lingkungan Kementerian Desa, PDTT; dan 3) Pemerintah Daerah yang mengusulkan untuk inpassing;
c.Kementerian Desa, PDTT c.q. Pusat Pelatihan Masyarakat melakukan verifikasi berkas surat usulan;
d.Kementerian Desa, PDTT mengirimkan surat pemanggilan bagi Calon Penggerak Swadaya Masyarakat (Calon PSM) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi;
e.Proses bagi Calon Penggerak Swadaya Masyarakat mengikuti uji kompetensi: 1) Uji kompetensi untuk Inpassing oleh Pusat Pelatihan Masyarakat maupun oleh instansi daerah diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. 2) Uji kompetensi dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan rincian sebagai berikut: a) hari pertama meliputi pengarahan oleh tim dan tes tertulis; dan b) hari kedua meliputi praktik dan wawancara.
f.Uji Kompetensi 1) Uji Kompetensi mencakup: a) aspek kemampuan penguasaan materi/ substansi penggerakan masyarakat yang bersifat pengetahuan dalam bentuk tes tertulis; b) aspek praktik penggerakan masyarakat meliputi praktik penyuluhan/pelatihan/ pengembangan masyarakat; dan c) Aspek sikap dan perilaku yang dinilai dalam praktik penggerakan masyarakat dan wawancara; 2) Penentuan Hasil Uji Kompetensi Penentuan hasil uji kompetensi adalah sebagai berikut: Tabel.1 Penentuan Hasil Uji Kompetensi Skor Kualifikasi Hasil Uji Kompetensi 90 – 100 Sangat Memuaskan Kompeten 80 –89 Memuaskan 70 –79 Cukup Memuaskan <70 Kurang Memuaskan Tidak Kompeten 3) Penilaian Angka Kredit kumulatif berdasarkan pangkat dan jabatan terakhir peserta uji kompetensi adalah sebagai berikut: Tabel. 2 Angka Kredit Kumulatif Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk Penyesuaian / Inpassing Bagi Jabatan Fungsional Dengan Pendidikan D-IV / sarjana (S-1) / Magister (S-2) / Doktor (S-3) NO. GOLONGAN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 III/a SARJANA /DIV 100 106 118 130 142 2 III/b SARJANA /DIV 150 154 165 178 190 MAGISTER (S.2) 150 155 168 181 195 3 III/c SARJANA /DIV 200 214 237 261 285 MAGISTER (S.2) 200 214 239 264 290 DOKTOR (S-3) 200 216 241 268 294 SARJANA /DIV 300 309 332 356 380 4 III/d MAGISTER (S.2) 300 310 334 359 385 DOKTOR (S-3) 300 311 336 363 390 5 IV/a SARJANA /DIV 400 415 450 486 522 MAGISTER (S.2) 400 416 453 490 527 DOKTOR (S-3) 400 418 456 494 532 6 IV/b SARJANA/DIV 550 558 593 629 665 MAGISTER (S.2) 550 559 595 632 670 DOKTOR (S-3) 550 560 598 636 674 7 IV/c SARJANA/ DIV 700 710 731 765 798 MAGISTE R(S.2) 700 711 733 768 803 DOKTOR (S-3) 700 712 735 771 807
g.Tim Uji Kompetensi membuat Berita Acara hasil rekapitulasi uji kompetensi (kompeten dan tidak kompeten).
h.Kementerian Desa, PDTT menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Instansi Pengusul. 1) bagi peserta yang dinyatakan kompeten diberikan Surat Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 7) yang ditujukan kepada instansi/lembaga pengusul dan ditembuskan kepada yang bersangkutan dilampiri lembar rekapitulasi hasil penilaian angka kredit kumulatif dan/atau PAK (Tabel.2); 2) bagi peserta yang belum dinyatakan kompeten diberikan kesempatan 1(satu) kali untuk mengikuti uji kompetensi berikutnya;
i.rekomendasi berlaku 1(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan;
j.bagi mereka yang mengikuti uji kompetensi pada tahun 2018, masa berlaku rekomendasi adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
k.jika dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tidak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, maka rekomendasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Proses pengangkatan Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS yang memperoleh rekomendasi dari Kementerian Desa, PDTT ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
a.pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Tabel.2
b.proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui penyesuaian/inpassing oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat/Instansi Daerah dilakukan berdasarkan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, PDTT c.q. Sekretaris Jenderal (Formulir 7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.salinan Keputusan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 8) harus disampaikan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi c.q. Pusat Pelatihan Masyarakat, Kementerian Desa, PDTT selaku Instansi Pembina. C. Peran Instansi Pusat/Instansi Daerah Pengusul dan Instansi Pembina Dalam proses pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing, peran yang dilakukan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Instansi Pembina adalah sebagai berikut:
1.Instansi Pusat/Instansi Daerah Pengusul
a.menyusun peta jabatan yang dilakukan oleh unit pembina kepegawaian atas usul Unit Organisasi yang membidangi pemberdayaan masyarakat;
b.melakukan proses seleksi internal yang meliputi aspek sikap dan perilaku, minat, bakat, dan persyaratan administrasi sebelum diusulkan ke Kementerian Desa, PDTT;
c.mengajukan surat usulan untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing dilampiri data formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 3), portofolio calon Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 1), biodata (Formulir 2), Surat Pernyataan telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat paling kurang selama 2 (dua) tahun (Formulir 4), Surat Keterangan/ Pernyataan telah lolos seleksi internal oleh Tim Seleksi Internal instansi (Formulir 5), serta Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (Formulir 6);
d.menugaskan pegawai yang bersangkutan untuk mengikuti uji kompetensi;
e.melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Desa, PDTT (Formulir 8);
f.menyampaikan tembusan Keputusan tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada Kementerian Desa, PDTT c.q. Pusat Pelatihan Masyarakat, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan
g.menugaskan Penggerak Swadaya Masyarakat untuk mengikuti pelatihan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyesuaian/Inpassing selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun.
2.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
a.membentuk Tim Penguji Kompetensi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
b.melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pengusulan Calon Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 1, Formulir 2, Formulir 3, Formulir 4, Formulir 5, Formulir 6) dan melakukan pemberkasan;
c.melakukan pemanggilan peserta uji kompetensi;
d.menyelenggarakan/memfasilitasi uji kompetensi paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun;
e.menerbitkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Formulir 7) bagi peserta yang kompeten;
f.membuat rekomendasi Penetapan Angka Kredit (PAK) (Tabel.2); dan
g.memberikan layanan konsultasi dan pembinaan terkait pengusulan serta uji kompetensi. D. Pembiayaan
1.Biaya penyelenggaraan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Masyarakat dibebankan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, sedangkan untuk biaya penyelenggaraan uji kompetensi di instansi daerah yang bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Masyarakat dibebankan kepada Instansi Pengusul.
2.Indeks biaya uji kompetensi disusun dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. EKO PUTRO SANDJOJO FORMAT-FORMAT FORMULIR Formulir 1. Format Potofolio Calon PSM Pendidikan Pengalaman Jabatan (Sejak CPNS) Pengalaman Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Ilmiah/Seminar No. Nama Kegiatan Ilmiah/Semi nar Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Tahun 1 2 3 Dst Jenjang Perguruan Tinggi Bidang Studi/Jurusan Tahun Lulus D4 S1 S2 S3 No. Nama Jabatan Pangkat/ Golongan Eselon/ Jenjang Jabatan Tahun .... s/d ... Instansi/ Unit Kerja 1 2 3 Dst No. Nama Diklat Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Tahun 1 2 3 Dst Pengalaman Mengajar/Dikjartih No. Nama Mata Diklat dan Nama Diklat/ Nama Kegiatan Instansi Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Tahun 1 2 3 Dst Mengetahui, Kepala Instansi/Lembaga Pengusul, (………………………………………) N.I.P.: Calon PSM, (………………………………………) N.I.P.: Formulir 2. Format Biodata KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BIODATA PESERTA UJI KOMPETENSI PSM PENYESUAIAN/INPASSING UJI KOMPETENSI PSM PENYESUAIAN/INPASSING
1.Nama :
2.N.I.P. :
3.Tempat/Tgl. Lahir :
4.Pangkat/Golongan :
5.Jabatan Terakhir :
6.No. KARPEG :
7.I n s t a n s i :
8.Pengalaman di bidang penggerakan masyarakat (Penyuluhan, Pelatihan, Pengembangan) 1. 2.
9.Alamat Kantor : Telp.: Fax.:
10.Alamat Rumah : Telp.: HP : e-mail: ................, ,.................................. (……………………………………….) Catatan: - Mohon diisi dengan huruf balok - Gelar ditulis secara lengkap (pendidikan formal) - Mohon melampiri pas foto ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar Formulir 3. Format Data kebutuhan Penggerak Swadaya Masyarakat Data kebutuhan Penggerak Swadaya Masyarakat .....................Nama Instansi................... No Jumlah Formasi PSM Jumlah PSM yang ada (existing) Jumlah PSM yang dibutuhkan (kolom 2 – kolom 3) 1 2 3 4 1 PSM Ahli Madya : ......... PSM Ahli Madya : .......... PSM Ahli Madya : .......... 2 PSM Ahli Muda : ........ PSM Ahli Muda : .......... PSM Ahli Muda : .......... 3 PSM Ahli Pertama : ........ PSM Ahli Pertama : .......... PSM Ahli Pertama : .......... Ditetapkan di .....Nama Kota...... pada tanggal .............................. Nama Pejabat yang Menetapkan N.I.P.: ........................................... Formulir 4. Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (KOP SURAT/IDENTITAS INSTANSI PENGUSUL) SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS DI BIDANG PENYULUHAN, PELATIHAN, DAN PENGEMBANGAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................................................................... N.I.P. : ..................................................................... Pangkat/golongan ruang : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit kerja : ..................................................................... Menyatakan bahwa: Nama : ..................................................................... N.I.P. : ..................................................................... Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit kerja : ..................................................................... telah Melaksanakan Tugas di Bidang Penyuluhan, Pelatihan, dan Pengembangan, sebagai berikut: Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. No. Uraian Kegiatan Kurun Waktu Keterangan 1 2 3 4 1. 2. 3. 4. 5. dst ........................., ................................ Pejabat yang menyatakan, ......................................................... N.I.P.:................................................. Formulir 5. Format Surat Keterangan Telah Lolos Seleksi Internal (KOP SURAT/IDENTITAS INSTANSI PENGUSUL) SURAT KETERANGAN TELAH LOLOS SELEKSI INTERNAL CALON PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : N.I.P. : Pangkat/golongan ruang : Jabatan : Unit kerja : dengan ini menerangkan bahwa PNS di bawah ini: Nama : N.I.P. : Pangkat/golongan ruang/TMT : Jabatan : Unit kerja : telah lulus seleksi internal untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka proses Inpassing Jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di lingkungan ........... Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di .....(nama kota)...... pada tanggal .............................. Nama Pejabat yang menetapkan N.I.P.:...................................... R. Hari Pramudiono, SH, MM NIP 19631029 198803 1 001 Formulir 6. Format Surat Pernyataan (KOP SURAT/IDENTITAS INSTANSI PENGUSUL) SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................................................................... N.I.P. : ..................................................................... Pangkat/golongan ruang : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit kerja : ..................................................................... Menyatakan bahwa: Nama : ..................................................................... N.I.P. : ..................................................................... Pangkat/golongan ruang/TMT : ..................................................................... Jabatan : ..................................................................... Unit kerja : ..................................................................... adalah benar yang bersangkutan:
1.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
2.Tidak sedang menjalani tugas belajar.
3.Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ........................., ................................ Pejabat yang menyatakan, (Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengusul) ......................................................... N.I.P.:.................................................. Formulir 7. Format Surat Rekomendasi (KOP SURAT/IDENTITAS SEKRETARIAT JENDERAL) Nomor : ....................., ............................. Lampiran : 1(satu) lembar Perihal : Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kepada Yth. [Instansi Pengusul]............... di ..................................... Sehubungan dengan surat Saudara perihal Usulan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian/Inpassing di lingkungan ........ (nama unit kerja rencana penempatan), dengan ini kami beritahukan bahwa: Nama : N.I.P. : Tempat/Tanggal Lahir : Pangkat/Golongan, TMT : telah mengikuti uji kompetensi melalui penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan pada tanggal ...........sampai dengan tanggal................di ............................................ Adapun hasil uji kompetensi atas nama yang bersangkutan dapat disetujui pengangkatannya sebagai Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan rencana penempatannya di ...................(unit kerja rencana penempatan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 84, wewenang pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (ayat 2). Selanjutnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak tanggal surat Rekomendasi ini, Surat Keputusan tentang pengangkatan yang bersangkutan sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan jenjang jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat dan jumlah Penetapan Angka Kredit (PAK) kumulatif terlampir harus sudah diterbitkan. Apabila setelah jangka waktu tersebut habis dan yang bersangkutan belum diangkat sebagai pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, maka surat Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Tembusan Surat Pengangkatan tersebut agar disampaikan kepada Menteri Desa, PDTT c.q. Pusat Pelatihan Masyarakat selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Setelah dilakukan penempatan, yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyesuaian/Inpassing dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Sekretaris Jenderal, ................................. Tembusan Yth.:
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI;
3.Kepala Balilatfo
4.Gubernur/Bupati/Walikota..............
5.Kepala Badan Kepegawaian Daerah..............
6.Kepala Dinas....................
7.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi/Kabupaten/Kota.................. Formulir 8. Format Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional PSM Melalui Penyesuaian/Inpassing KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA NOMOR ........TAHUN… TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING MENTERI/ /PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, perlu mengangkat Saudara……….dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keptusan………..tentang Pengangkatan……..**) Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor164);
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 272); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA …TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING. KESATU : Terhitung mulai tanggal……………mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama :………………………………………………
b.N.I.P :………………………………………………
c.Pangkat/ Golongan/ Ruang :………………………………………………
d.Unit Kerja :……………………………………………… dalam jabatan……………….dengan angka kredit sebesar…..(……….). KEDUA : ……….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebgaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ……………………………… pada tanggal ……………………………….. MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *) Nama Jelas ……………………………...... N.I.P.: Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.Kepala Lembaga Administrasi Negara;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara / Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3.Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *)
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *)
6.Pejabat lain yang dianggap perlu; dan
7.Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan Diktum yang dianggap perlu.