Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2018
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan untuk Pegawai dan Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja Pegawai dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi melalui peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi dan karir Pegawai, serta pengembangan manajemen dan organisasi.
BAB II
BAB III
Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d diisi oleh pejabat fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian dan penetapan angka kredit yang berlaku bagi pejabat fungsional tertentu.
Membuka PDF…