5.Adanya kesimpulan dan rekomendasi termasuk terhadap angka 4 huruf a sampai dengan huruf I di atas.
6.Adanya rekaman/dokumentasi (foto, video) proses pelaksanaan evaluasi pengelolaan konflik di masyarakat yang akan menjadi bagian bukti fisik.
7.Kegiatan dilakukan di lapng/di lokasi secara luring, atau di kantor secara daring dengan bukti- bukti pelaksanaan yang memadai. Manfaat Merupakan dokumen penting untuk mendukung /mempromosikan keberhasilan pengelolaan konflik termasuk mendukung upaya mewujudkan kedamaian di komunitas/masyarakat tempat kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi masukan perbaikan dalam pendekatan dan metoda kegiatan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat secara partisipatif untuk penerapan di masa yang akan datang. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dan dilengkapi analisis, kesimpulan, serta dokumentasi kegiatan (foto, video, rekaman proses evaluasi, daftar hadir), dan menggunakan format Formulir 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-7 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti-bukti fisik, (AK = 0,60).
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-6 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik, (AK = 0,45).
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti- bukti fisik, (AK = 0,30). D. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Butir Kegiatan 1: Mengembangkan Model Pengelolaan Konflik di Masyarakat (Kode Unsur II.a.G.1, AK = 3,00). Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen model pengelolaan konflik di masyarakat, disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan mengembangkan model pengelolaan konflik di masyarakat merupakan usaha penemuan, perbaikan, atau pengembangan sesuatu yang baru, baik yang bersifat adopsi ataupun inovasi, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan adanya dasar teori yang digunakan, sehingga melahirkan metode yang lebih efektif dalam mencapai tujuan pengelolaan konflik di komunitas/masyarakat yang dikehendaki, sekaligus mempromosikan terwujudnya kedamaian melalui pengembangan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kedamaian, dalam upaya membangun komitmen perubahan masyarakat. Model yang akan disusun adalah model pengelolaan konflik berbasis komunitas, dengan ruang lingkup antara lain konsepsi analisis konflik dan desain proses pengelolaan konflik yang memadai, pelaksanaan berbagai pilihan penyelesaian termasuk negosiasi, pencegahan konflik; yang mana dengan pengelolaan konflik tersebut dapat mendukung pencapaian tujuan mewujudkan kesatuan pandangan dan terciptanya kerja sama dalam komunitas yang bersangkutan, agar semua pihak memiliki jalan untuk memahami metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengelolaan konfllik. Pengembangan model dapat menggunakan atau tidak menggunakan hasil evaluasi penyelenggaraan pengelolaan konflik di masyarakat (Kode Unsur II.a.G.9). Pengembangan model harus menunjukkan kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat dengan pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diarahkan agar konflik dapat dicegah, kapasitas anggota masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan konflik dapat ditingkatkan, berbagai pilihan pengelolaan konflik termasuk negosiasi dapat dikembangkan, kedamaian dapat diwujudkan melalui kesadaran masyarakat sendiri, sehingga terjadi kedamaian di masyarakat sebagaimana diharapkan. Pengembangan model juga dapat dilakukan dengan mengadopsi model yang sudah ada, namun dikembangkan pada kondisi masyarakat yang berbeda (misalnya masyarakat desa pesisir vs masyarakat desa pegunungan, masyarakat desa tertinggal tanpa jaringan internet vs masyarakat desa berjaringan internet dengan literasi digital cukup tinggi, masyarakat desa adat, masyarakat belum berkesetaraan gender, dan sebagainya) Dalam pendekatan penyusunannya, pengembangan model juga harus memperhatikan proses pembelajaran sosial yang melibatkan semua pihak. Pengembangan model dilakukan di kantor/tempat kerja, dan hasil pengembangan model akan menjadi acuan bagi kegiatan penyusunan Panduan Pengelolaan Konflik di Masyarakat (Kode Unsur II.a.G.2). Pengembangan model dapat dilakukan secara mandiri oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu dan data sekunder, atau dapat juga melibatkan Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang yang lebih rendah baik pada pengumpulan data maupun pelaksanaan uji coba dan validasi pengembangan model. Sebelum diimplementasikan atau digunakan untuk menyusun Panduan, model harus terlebih dahulu dilengkapi pengesahan pada halaman pengesahan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Adanya penjelasan kemanfaatan pengembangan model.
2.Pengembangan model mencakup pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik pemberdayaan masyarakat yang dipilih untuk pengembangan model dan sesuai tujuan pengelolaan konflik di masyarakat.
4.Adanya dasar teori, tinjauan pustaka/kajian teori dan pendekatan yang digunakan, perumusan masalah, konsepsi analisis konflik dan desain proses pengelolaan konflik, penentuan kelompok sasaran, metoda pengelolaan konflik di masyarakat, data dan informasi yang digunakan.
5.Uji coba/penerapan model (di lapang atau simulasi).
6.Validasi, evaluasi model dan perbaikan model.
7.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
8.Pengembangan model dilakukan di kantor/tempat kerja. Manfaat Model yang baik dapat digunakan sebagai masukan untuk penyusunan Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat (Kode Unsur II.a.G.2), dan untuk pengelolaan konflik di masyarakat, sehingga lebih efektif dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan desa. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan model pengelolaan konflik di masyarakat yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Dokumen model pengelolaan konflik di masyarakat berupa salinan cetak dan/atau salinan digital dan dilengkapi bukti-bukti rekaman proses pembuatan model, serta menggunakan format Formulir 19 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-8 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan, (AK = 3,00);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-7 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik, (AK = 2,25);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis, (AK = 1,50). Butir Kegiatan 2: Menyusun Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat (Kode Unsur II.a.G.2), AK = 1,00 Komponen Uraian Hasil Kerja Buku Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun Panduan Pengelolaan Konflik di Masyarakat merupakan kegiatan menyusun aspek- aspek penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat dengan mengacu model yang disusun sebelumnya (Kode Unsur II.a.G.1). Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat memuat keseluruhan aspek pelaksanaan pengelolaan konflik di masyarakat yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan butir-butir kegiatan pengelolaan konflik di masyarakat, yaitu meliputi: perencanaan (penyusunan rencana diseminasi Panduan, dan pelaksanaan diseminasi Panduan), pelaksanaan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat, dan evaluasi (pengolahan data, penyusnan instrumen evaluasi, pengumpulan data bahan evaluasi, serta evaluasi penyelenggaraan pengelolaan konflik di masyarakat. Uraian aspek-aspek pelaksanaan tersebut dilengkapi penjelasan mengenai pendekatan/metoda dan langkah-langkah yang harus dilakukan pada setiap aspek pelaksanaan, yang menjadi acuan bagi para pelaksana butir-butir kegiatan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat (Kode Unsur II.a.G.3 sampai dengan Kode Unsur II.a.G.9). Panduan ini disusun di kantor/tempat kerja. Panduan yang telah disusun harus disahkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan, selanjutnya dapat didiseminasikan kepada para pelaksana butir kegiatan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat (Kode Unsur II.a.G.3 sampai dengan Kode Unsur II.a.G.9) dalam kegiatan diseminasi Panduan (Kode Unsur II.a.G.4). Kriteria/Ketentuan Teknis Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat minimal mencakup:
1.Tujuan dan sasaran pengelolaan konflik di masyarakat;
2.Penjelasan tentang pengertian-pengertian, antara lain: pengelolaan konflik, jenis dan bentuk konflik, potensi konflik, sumber/latar belakang konflik, pihak-pihak yang berkonflik
3.Penjelasan tentang aspek-aspek penyelenggaraan pengelolaan konflik di masyarakat meliputi perencanaan (penyusunan rencana diseminasi Panduan, pelaksanaan diseminasi Panduan), pelaksanaan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat, dan evaluasi (mengolah data hasil pelaksanaan fasilitasi pengelolaan konflik, menyusun instrumen evaluasi, mengumpulkan data bahan evaluasi, serta melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan konflik di masyarakat). Penjelasan aspek-aspek penyelenggaran dimaksud meliputi pendekatan/ metoda dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing-masing pelaksana butir kegiatan (Kode Unsur II.a.G.3 sampai dengan Kode Unsur II.a.G.9)
4.Kegiatan penyusunan Panduan dilakukan sesuai dengan topik/tema pengelolaan konflik dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
5.Panduan dilengkapi pengesahan pada halaman pengesahan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
6.Kegiatan dilakukan di kantor/tempat kerja masing-masing. Manfaat Panduan Pengelolaan Konflik di Masyarakat menjadi acuan untuk digunakan di komunitas/masyarakat, oleh semua pelaksana butir-butir kegiatan yang terkait dengan pengelolaan risiko perubahan (Kode Unsur II.a.G.3 sampai dengan Kode Unsur II.a.G.9) Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Buku Panduan Fasilitasi Pengelolaan Konflik di Masyarakat berupa salinan cetak dan/atai salinan digital dan mengikuti format Formulir 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Hasil Kerja 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik, (AK = 1,00);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik, (AK = 0,75);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti- bukti kerja, (AK = 0,50). Unsur : Pengembangan Kapasitas Masyarakat Batasan: Pengembangan Kapasitas Masyarakat yaitu suatu proses yang dialami oleh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam hal pengetahuan, keterampilan sikap dan perilaku agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi esensial, memecahkan masalah, menetapkan dan mencapai tujuan, dan mengerti dan menangani kebutuhan pengembangan dalam suatu lingkungan yang lebih luas secara berkelanjutan di bidang pemberdayaan masyarakat. Sub Unsur : Penyuluhan Masyarakat Suatu proses kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Hakekatnya penyuluhan merupakan suatu kegiatan nonformal dalam rangka mengubah masyarakat menuju keadaan yang lebih baik seperti yang dicita-citakan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat. Bagan Alir : Penyuluhan Masyarakat A. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Butir Kegiatan 1 : Melakukan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif (Kode Unsur : II.b.A.5, AK = 0,25) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif masyarakat dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif merupakan kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi sebagai masukan untuk penyusunan materi penyuluhan. Kegiatan melakukan identifikasi kebutuhan penyuluhan dapat dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan penyuluhan masyarakat. Identifikasi dilaksanakan di lapangan maupun dari dokumen yang relevan. Identifikasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan potensi wilayah, potensi kelompok masyarakat meliputi profil dan karakteristik masyarakat, aspek potensi sumberdaya manusia, pemetaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan identifikasi;
3.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggungjawabkan;
4.Kegiatan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek dalam penyuluhan;
5.Kegiatan berdasarkan pendekatan identifikasi kebutuhan penyuluhan yang telah ditetapkan (survey formal, pemantauan cepat, pemantauan partisipatori dengan metode yang relevan;
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya diolah dalam penyusunan materi penyuluhan. Manfaat Digunakan sebagai dasar penyusunan materi penyuluhan inovatif (II.b.A.6). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif masyarakat sesuai dengan format Formulir 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti- bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,25);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,19);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,13). Butir Kegiatan 2 : Mengumpulkan data bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyuluhan (Kode Unsur : II.b.A.9, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan penyuluhan merupakan kegiatan mengumpulkan data sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan evaluasi proses penyelenggaraan penyuluhan yang dilakukan untuk mencermati adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan panduan penyuluhan masyarakat. Data yang dikumpulkan adalah data yang terkait dengan sumber belajar, minat belajar, metode serta deskripsi kelompok masyarakat yang membutuhkan penyuluhan masyarakat. Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan penyuluhan, yang dilaksanakan di lokasi penyelenggaraan penyuluhan. Pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan secara langsung, ataupun dengan pemanfaatan teknologi digital. Sumber data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti data lapangan yang digali melalui pengamatan, wawancara, ataupun dari dokumen yang relevan, pada saat kegiatan penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek pengumpulan data;
3.Menjelaskan tujuan pengumpulan data;
4.Menggunakan instrumen pengumpulan data dan informasi;
5.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan;
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya dilakukan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan. Manfaat Digunakan sebagai dasar pengolahan data dan informasi untuk mengevaluasi proses kegiatan penyelenggaraan penyuluhan (Kode Unsur II.b.A.10). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Data bidang pemberdayaan masyarakat sesuai format Formulir 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). B. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Butir Kegiatan 1 : Menyusun rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.7, AK = 0,10) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2). Rencana diseminasi disusun sebagai rujukan pelaksanaan diseminasi dan dilakukan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.4). Kegiatan ini dapat dilakukan di tempat kerja masing- masing. Rencana diseminasi yang disusun harus memuat rincian yang memenuhi unsur deskripsi kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar materi, metoda diseminasi (luring atau daring), ketentuan lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan diseminasi, serta undangan. Untuk metoda daring, rencana diseminasi pada prinsipnya harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Rencana diseminasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.4)
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan penyuluhan masyarakat;
3.Menguraikan secara lengkap mengenai langkah kegiatan diseminasi, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar materi yang akan disosialisasikan, susunan acara, sarana dan prasarana pendukung, metoda (luring atau daring), ketentuan mengadakan dan merekam sesi tanya jawab, lokasi, waktu, undangan, ketentuan foto peserta, ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi kegiatan diseminasi Panduan (foto, video). Jika daring: untuk undangan disertai ketentuan informasi tautan, kode/identitas pertemuan dan kata kunci), penyiapan daftar hadir (ketentuan form daftar hadir virtual menggunakan formulir digital);
4.Rencana diseminasi disusun di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai rujukan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.4). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Naskah rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,10);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,08);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,05). Butir Kegiatan 2 : Melaksanakan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.7, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pelaksanaan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan melakukan penyuluhan merupakan Suatu proses kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Aspek yang paling dominan dalam penyuluhan adalah aspek pengetahuan. Penyuluhan dapat dilakukan secara luring (tatap muka) atau daring (virtual). Penyuluh memiliki kompetensi teknis tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat, dan menguasai metodologi pembelajaran. Kriteria/Ketentuan Teknis Untuk kegiatan penyuluhan, baik yang dilakukan secara luring (tatap muka) maupun secara daring (virtual), memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan dilaksanakan pada lokasi sesuai target sasaran;
2.Adanya kegiatan melaksanakan penyuluhan;
3.Adanya rekaman sesi tanya jawab dan evaluasi tingkat pemahaman peserta penyuluhan terhadap materi; dan
4.Adanya dokumentasi kegiatan penyuluhan. Manfaat Meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat/ kelompok sasaran di bidang pemberdayaan masyarakat. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 2-3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). Butir Kegiatan 3 : Menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.8, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat merupakan kegiatan menyusun instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan dampak yang terjadi pada kurun waktu tertentu pasca pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat yang telah dilakukan. Instrumen ini didesain untuk berfungsi sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (termasuk efektivitas metode yang diterapkan). Instrumen ini diperlukan dalam pengumpulan data bahan evaluasi serta dalam kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat. Kegiatan menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.10). Instrumen disusun dengan cakupan indikator penilaian proses penyelenggaraan penyuluhan masyarakat maupun indikator ketercapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat. Instrumen evaluasi dapat berupa daftar pertanyaan, panduan wawancara, kuesioner, FGD, daftar periksa (checklist), dan lain-lain. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan penyusunan instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.10);
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing dengan berpedoman kepada panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
4.Instrumen disusun dengan cakupan indikator ketercapaian tujuan penyuluhan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat;
5.Dilengkapi penjelasan penggunaan instrumen. Manfaat Digunakan sebagai alat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.10). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). C. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Butir Kegiatan 1 : Melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.4, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat merupakan kegiatan mensosialisasikan dan memberi pembekalan tentang isi panduan penyuluhan masyarakat (II.b.A.2) kepada para pelaksana butir-butir kegiatan dalam proses penyuluhan, mulai dari pengumpulan data, penyusunan instrumen, pelaksanaan penyuluhan, dan evaluasi; kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Kegiatan diseminasi panduan fasilitasi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (II.b.A.3) dan sesuai dengan materi diseminasi yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan materi diseminasi (II.b.A.6). Kegiatan diseminasi dapat dilakukan secara luring atau daring. Pelaksanaan diseminasi secara daring harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring, serta dilaksanakan di tempat/lokasi yang terdapat jaringan internet. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal :
1.Mengacu kepada rencana diseminasi yang telah disusun. (II.b.A.3);
2.Kegiatan dilaksanakan pada lokasi sesuai target sasaran secara luring (tatap muka) atau daring;
3.Terdapat rekaman/notulen sesi tanya jawab terkait substansi Panduan;
4.Kegiatan dilakukan sebelum melakukan identifikasi penyuluhan, menyusun materi penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyusun instrument evaluasi, pelaksanaan pengumpulan data, serta evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.5 sampai dengan Kode Unsur II.b.A.10).
5.Adanya dokumentasi kegiatan diseminasi Panduan (foto, video) dengan kelengkapannya (daftar hadir, copy undangan, dan sebagainya). Untuk diseminasi secara daring harus dilengkapi foto peserta pertemuan (foto digital), daftar hadir virtual dengan menggunakan formulir digital, undangan digital yang di dalamnya tercantum tautan, kode pertemuan dan kata kunci. Manfaat Kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat digunakan untuk memberikan pemahaman dan metoda/cara pelaksanaan butir- butir kegiatan kepada pelaksana butir kegiatan dalam proses penyuluhan, mulai dari pengumpulan data, penyusunan instrument, pelaksanaan penyuluhan, dan evaluasi (Kode Unsur II.b.A.5 sampai dengan Kode Unsur II.b.A.10). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, notulen kegiatan diseminasi, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 2 : Menyusun materi penyuluhan (Kode Unsur : II.b.A.6, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen/naskah materi penyuluhan yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun materi penyuluhan merupakan kegiatan menyusun bahan-bahan dengan output atau keluaran berupa materi teknis dengan tujuan untuk dsampaikan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebelum pelaksanaan penyuluhan masyarakat (Kode II.b.A.7). Penyusunan materi mengacu pada panduan penyuluhan Masyarakat (Kode Unsur II.c.A.2). Materi penyuluhan berupa materi sesuai identifikasi kebutuhan penyuluhan yang inovatif. Kegiatan menyusun materi diseminasi dilakukan di tempat kerja masing-masing. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Materi penyuluhan berdasarkan hasil identifikasi penyuluhan sebelumnya atau materi penyuluhan yang dibutuhkan unit kerja PSM;
2.Materi penyuluhan minimal 3 halaman diluar lembar judul;
3.Adanya sumber pustaka jika mengambil referensi dari buku/penulis yang lain;
4.Penyusunan materi penyuluhan dilakukan di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai materi yang disampaikan pada pelaksanaan penyuluhan masyarakat (II.b.A.7). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen materi/bahan ajar penyuluhan masyarakat beserta ringkasan sesuai format Formulir 16 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 2-3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 3 : Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan Masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.10, AK = 0,60) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat dengan berpedoman pada aspek-aspek penyelenggaraan termuat dalam Panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2). Evaluasi penyelenggaraan dilakukan sesuai dengan menggunakan instrumen evaluasi pelaksanaan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.8) serta dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Evaluasi penyelenggaraan dilakukan mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat, dengan menggunakan data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat. Evalusi penyelenggaraan dilaksanakan pada sasaran/ target grup masyarakat tempat penyelenggaraan penyuluhan masyarakat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara luring atau daring. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan penyuluhan dengan berpedoman pada aspek-aspek penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana termuat dalam Panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2);
2.Kegiatan dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
4.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat dilakukan dengan melibatkan masyarakat target grup/sasaran, serta menggunakan data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
5.Menjelaskan metode evaluasi penyelenggaraan penyuluhan;
6.Menjelaskan tahapan pelaksanaan evaluasi. Manfaat Kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat digunakan masukan dan atau bahan tindak lanjut guna peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di masa yang akan datang. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (uraian pendekatan/ metoda yang digunakan, foto, video, notulen pertemuan, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,60);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,45);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,30). D. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Butir Kegiatan 1 : Mengembangkan sistem dan metoda penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.1, AK = 1,60) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen /naskah sistem dan metoda penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan pengembangan sistem dan metoda merupakan usaha penemuan, perbaikan atau pengembangan sesuatu yang baru baik yang bersifat adaptif maupun inovatif, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan adanya dasar teori yang digunakan, sehingga melahirkan sistem dan metoda yang lebih efektif dalam mencapai tujuan yang dikehendaki, dalam upaya pengembangan penyuluhan masyarakat. Pengembangan sistem dan metoda dapat dilakukan dengan menggunakan atau tidak menggunakan hasil evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.10). Pengembangan sistem dan metoda harus menunjukkan kemanfaaatan yang jelas bagi masyarakat dengan pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat pembelajar (learning society). Dalam pendekatan penyusunannya, pengembangan sistem dan metoda juga harus memperhatikan proses pembelajaran sosial (social learning process), inklusi, dan keberlanjutan. Pengembangan sistem dan metoda dilakukan di tempat kerja masing-masing dan hasil pengembangan sistem dan metode akan menjadi acuan bagi kegiatan penyusunan panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2). Pengembangan sistem dan metoda dapat dilakukan secara mandiri oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu dan data sekunder, atau dapat juga melibatkan Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang yang lebih rendah dalam pengumpulan data maupun uji coba dan validasi pengembangan model. Sistem dan metoda juga dapat dikembangkan dengan mengadopsi sistem dan metoda yang sudah ada, namun dikembangkan pada kondisi masyarakat yang berbeda (misalnya masyarakat desa pesisir, masyarakat desa pegunungan, masyarakat desa tertinggal tanpa jaringan internet vs masyarakat desa berjaringan internet dengan literasi digital yang cukup tinggi, masyarakat desa adat, masyarakat belum berkesetaraan gender, dan sebagainya). Sebelum diimplementasikan atau digunakan dalam rangkaian kegiatan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat, sistem dan metoda harus terlebih dahulu dilengkapi pengewahan pada halaman pengesahan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Menjelaskan kemanfaatan pengembangan sistem dan metode untuk masyarakat;
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pengembangan sistem dan metoda;
3.Adanya dasar teori, pendekatan yang digunakan, perumusan masalah, penentuan kelompok sasaran, metoda penyuluhan masyarakat;
4.Adanya rencana uji coba/penerapan sistem dan metode (di lapang atau simulasi), evaluasi dan perbaikan sistem dan metode;
5.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
6.Kegiatan pengembangan sistem dan metoda dilaksanakan di kantor/tempat kerja. Manfaat Pengembangan sistem dan metoda digunakan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2), dan menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat yang mempromosikan pembelajaran masyarakat. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen/Naskah sistem dan metoda penyuluhan masyarakat beserta ringkasan penjelasan/deskripsi sesuai format Formulir 20 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya) Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 1,60);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 1,20);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,80). Butir Kegiatan 2 : Menyusun panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur : II.b.A.2, AK = 0,80). Komponen Uraian Hasil Kerja Buku panduan penyuluhan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Penyusunan panduan penyuluhan masyarakat adalah kegiatan menyusun aspek-aspek penyelenggaraan kegiatan penyuluhan masyarakat dengan mengacu sistem dan metode yang disusun (II.b.A.1). Panduan penyuluhan masyarakat memuat keseluruhan aspek pelaksanaan butir-butir kegiatan penyuluhan masyarakat yang akan menjadi acuan pelaksanaan bagi para pelaksana butir-butir kegiatan penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.3 sampai dengan Kode Unsur II.c.A.10), dan dilengkapi penjelasan mengenai pendekatan/metoda dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing-masing pelaksana butir kegitan dimaksud. Panduan penyuluhan masyarakat disusun di tempat kerja masing-masing. Panduan yang telah disusun harus disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dan selanjutnya dapat didiseminasikan (Kode Unsur II.b.A.4). Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Menjelaskan tujuan penyuluhan masyarakat;
2.Menjelaskan aspek-aspek penyelenggaraan penyuluhan meliputi perencanaan (pelaksanaan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif, penyusunan materi penyuluhan), pelaksanaan penyuluhan masyarakat, dan evaluasi (pembuatan instrumen evaluasi, pengumpulan data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan, pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat). Penjelasan aspek-aspek penyelenggaraan dimaksud meliputi pendekatan/metoda dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing-masing pelaksana butir kegiatan (Kode Unsur II.b.A.5 sampai dengan Kode Unsur II.b.A.10);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan penyuluhan masyarakat;
4.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing;
5.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh pejabat tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Manfaat Panduan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan butir-butir kegiatan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.3 sampai dengan Kode Unsur II.b.A.10). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Buku panduan penyuluhan masyarakat sesuai format Formulir 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,80);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,60);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,40). Sub Unsur : Pelatihan Masyarakat Batasan: Suatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku, untuk tujuan tertentu dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat Bagan Alir : Pelatihan Masyarakat A. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Butir Kegiatan 1 : Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.5, AK = 0,25) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan merupakan kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi sebagai masukan untuk penyusunan materi pelatihan. Kegiatan melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan dapat dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan pelatihan masyarakat. Identifikasi dilaksanakan di lapang maupun dari dokumen yang relevan. Identifikasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan potensi wilayah, potensi kelompok masyarakat meliputi profil dan karakteristik masyarakat, aspek potensi sumberdaya manusia, pemetaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan identifikasi;
3.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggungjawabkan;
4.Kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek dalam pelatihan;
5.Kegiatan berdasarkan pendekatan identifikasi kebutuhan pelatihan yang telah ditetapkan (survey formal, pemantauan cepat/rapid rural appraisal, pemantauan partisipatori/ participatory rural appraisal dengan metode yang relevan;
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya diolah dalam penyusunan materi pelatihan. Manfaat Digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat (II.b.B.6). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat sesuai dengan format Formulir 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,25);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,19);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,13). Butir Kegiatan 2 : Mengumpulkan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.11, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan pelatihan merupakan kegiatan mengumpulkan data sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan evaluasi proses penyelenggaraan pelatihan. Data yang dikumpulkan adalah data yang terkait dengan sumber belajar, minat belajar, metode serta deskripsi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelatihan masyarakat. Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelatihan, yang dilaksanakan di lokasi penyelenggaraan pelatihan. Pengumpulan data bahan evaluasi dapat dilaksanakan secara tatap muka atau dengan memanfaatkan teknologi digital. Sumber data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti data lapangan yang digali melalui pengamatan, wawancara, pengisian kuisioner ataupun dari dokumen yang relevan pada saat kegiatan penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan pelatihan dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan secara tatap muka atau dengan memanfaatkan teknologi digital di lokasi yang dijadikan obyek pengumpulan data;
3.Menjelaskan tujuan pengumpulan data;
4.Menggunakan instrumen pengumpulan data dan informasi;
5.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan; dan
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya dilakukan evaluasi penyelenggaraan pelatihan. Manfaat Digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.12). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Data pengumpulan data sesuai format Formulir 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). B. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Butir Kegiatan 1 : Menyusun rencana diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.3, AK = 0,10) Komponen Uraian Hasil Kerja Naskah rencana diseminasi panduan identfikasi pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. Batasan Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan rencana diseminasi/sosialisasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan panduan identifikasi kebutuhan pelatihan (Kode Unsur II.b.B.2). Rencana diseminasi disusun sebagai rujukan pelaksanaan diseminasi dan dilakukan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.4). Kegiatan ini dapat dilakukan di tempat kerja masing- masing. Rencana yang disusun harus memuat rincian yang memenuhi unsur deskripsi kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar materi, metoda diseminasi (luring atau daring), ketentuan lokasi, dan waktu pelaksanaan kegiatan diseminasi, serta undangan. Untuk metoda daring, rencana diseminasi pada prinsipnya harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Rencana diseminasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan identifikasi pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.4);
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
3.Menguraikan secara lengkap mengenai deskripsi kegiatan diseminasi, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar materi yang akan disosialisasikan, susunan acara, sarana dan prasarana pendukung, metoda (luring atau daring), ketentuan mengadakan dan merekam sesi tanya jawab, ketentuan lokasi, waktu, ketentuan undangan, ketentuan foto peserta, ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi kegiatan diseminasi Panduan (foto, video). Apabila dilaksanakan secara daring: untuk undangan disertai ketentuan informasi tautan, kode/identitas pertemuan dan kata kunci), penyiapan daftar hadir (ketentuan form daftar hadir virtual menggunakan formulir digital; dan
4.Rencana diseminasi disusun di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai rujukan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.4). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Naskah rencana diseminasi panduan identifikasi pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,10);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,08);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,05). Butir Kegiatan 2 : Menyusun alat peraga/media pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.8, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Alat peraga/media pelatihan masyarakat. Batasan Alat peraga adalah alat yang dapat dipertunjukkan dalam kegiatan belajar mengajar dan berfungsi sebagai pembantu untuk memperjelas konsep. Media pelatihan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi dalam proses pelatihan sehingga dapat merangsang perhatian dan minat masyarakat dalam pelatihan. Alat peraga/media pelatihan membantu proses penyampaian pesan dari pelatih kepada peserta pelatihan sehingga proses pelatihan dapat lebih efektif dan efisien. Alat peraga/media pelatihan bisa dalam bentuk power point, poster, leaflet, video buatan sendiri maupun alat/media yang dapat digunakan untuk demonstrasi pada saat proses pelatihan. Alat peraga/media pelatihan masyarakat yang sama hanya diakui 1 alat peraga/media walaupun digunakan berkali-kali. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan menyusun alat peraga/media pelatihan dilakukan sebelum melaksanakan pelatihan
2.Alat peraga/media pelatihan masyarakat merupakan buatan sendiri yang dikerjakan di tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas;
3.Alat peraga/media pelatihan dibuat sesuai dengan materi pelatihan; Jika dalam bentuk power point (minimal 10 slide diluar slide pembuka dan penutup), 1 alat peraga/media selain power point dinilai sesuai dengan penilaian;
4.Alat peraga/media pelatihan disertakan bukti, baik berupa foto, gambar, video dan bukti lain yang relevan. Jika dalam bentuk power point (minimal 10 slide diluar slide pembuka dan penutup), 1 alat peraga/media selain power point dinilai sesuai dengan penilaian;
5.Menjelaskan fungsi dan manfaat alat peraga/media pelatihan masyarakat yang disajikan. Manfaat Membantu proses penyampaian pesan dari pelatih kepada peserta pelatihan sehingga proses pelatihan dapat lebih efektif dan efisien (II.b.B.9). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Lembar pengesahan kegiatan penyusunan alat peraga/media pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). Butir Kegiatan 3 : Melaksanakan pelatihan masyarakat (Kode Unsur = II.b.B.9, AK = 0,50/8 JP) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pelaksanaan pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. Batasan Kegiatan melakukan pelatihan merupakan Suatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku, untuk tujuan tertentu dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat. Aspek yang paling dominan dalam pelatihan adalah aspek keterampilan. Pelatihan dapat dilakukan secara luring (tatap muka) atau daring (virtual). Pelatih memiliki kompetensi teknis tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat, dan menguasai metodologi pembelajaran. Kriteria/Ketentuan Teknis Kegiatan pelatihan dilakukan secara luring atau secara daring sesuai dengan penugasan pimpinan di unit kerja Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas. Manfaat Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada masyarakat/kelompok sasaran sehingga mereka mempunyai kemampuan di bidang pemberdayaan. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Laporan pelaksanaan pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas Nilai 100, apabila telah melaksanakan pelatihan dengan bukti fisik lengkap (AK = 0.50/8 JP). C. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Butir Kegiatan 1: Melaksanakan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.4, AK = 0,30). Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan diseminasi panduan identifikasi pelatihan masyarakat merupakan kegiatan mensosialisasikan dan memberi pembekalan tentang isi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (II.b.A.2). Kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan rencana diseminasi panduan identifikasi pelatihan masyarakat (II.b.B.3). Kegiatan diseminasi dilaksanakan secara luring atau daring. Pelaksanaan diseminasi secara daring harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring, serta dilaksanakan di tempat/lokasi yang terdapat jaringan internet. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Mengacu kepada rencana diseminasi yang telah disusun. (II.b.B.3);
2.Kegiatan dilaksanakan secara luring atau daring pada lokasi sesuai target sasaran;
3.Terdapat notulensi/rekaman tanya jawab terkait substansi panduan;
4.Kegiatan dilakukan sebelum melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan (Kode Unsur II.b.B.5).
5.Adanya dokumentasi kegiatan diseminasi Panduan (foto, video) dengan kelengkapannya (daftar hadir, copy undangan, dan sebagainya). Untuk diseminasi secara daring harus dilengkapi foto peserta pertemuan (foto digital), daftar hadir virtual dengan menggunakan formulir digital, undangan digital yang di dalamnya tercantum tautan, kode pertemuan dan kata kunci. Manfaat Kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat digunakan untuk memberikan pemahaman dan metoda/cara melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.5). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, notulen kegiatan diseminasi, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 2 : Menyusun kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.6, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Naskah kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pelatihan. Kegiatan ini dilakukan sebelum menyusun bahan ajar pelatihan masyarakat (Kode II.b.B.7). kurikulum dan silabus pelatihan dissusun sesuai identifikasi kebutuhan penyuluhan yang inovatif. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata latih/pokok bahasan yang terdiri dari pokok bahasan, sub pokok bahasan, tujuan sub pokok bahasan, materi pelatihan, jam pelatihan. Kegiatan ini dilakukan sebelum menyusun bahan ajar pelatihan masyarakat (Kode II.b.B.7). Kurikulum dan silabus pelatihan disusun sesuai identifikasi kebutuhan pelatihan. Kurikulum dan silabus merupakan satu paket penilaian, tidak berdiri sendiri. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kurikulum dan silabus dibuat berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan;
2.Kurikulum dan silabus yang dibuat belum pernah disusun sebelumnya;
3.Kurikulum dan silabus yang dibuat menyebut nama pelatihan;
4.Kurikulum memuat pokok bahasan dasar, pokok bahasan inti dan pokok bahasan penunjang;
5.Silabus menjelaskan pokok bahasan, sub pokok bahasan, tujuan sub pokok bahasan, materi pelatihan, metode, media/alat bantu;
6.Adanya jam pelatihan untuk teori dan praktek. Manfaat Digunakan sebagai garis-garis besar pembelajaran dalam proses pelatihan dan sebagai dasar pembuatan bahan ajar (II.b.B.7). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Naskah kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat beserta ringkasan sesuai format Formulir 17 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 3 : Menyusun bahan ajar pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.7, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen materi/ bahan ajar pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun bahan ajar merupakan kegiatan menyusun bahan-bahan dengan output atau keluaran berupa materi teknis/bahan pembelajaran dengan tujuan untuk dsampaikan kepada masyarakat. Bahan ajar berisi informasi berbentuk narasi, gambar, dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebelum pelaksanaan pelatihan masyarakat (Kode II.b.B.9). Bahan ajar pelatihan berupa materi sesuai kurikulum dan silabus pelatihan yang telah disusun sebelumnya. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Bahan ajar dibuat setelah adanya kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat;
2.Bahan ajar belum pernah disusun sebelumnya;
3.Bahan ajar sesuai dengan jenis pelatihan;
4.Bahan ajar dibuat minimal 3 halaman diluar lembar judul;
5.Adanya sumber pustaka jika mengambil referensi dari buku/penulis yang lain.
6.Kegiatan penyusunan bahan ajar dilakukan di kantor/tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai pegangan pelatih dalam memberikan materi dalam proses pelatihan. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen materi/ bahan ajar pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 16 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 4 : Menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.10, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat merupakan kegiatan menyusun instrumen yang berfungsi sebagai alat ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pelatihan. Instrumen ini didesain untuk berfungsi sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas penyelenggaraan pelatihan (termasuk efektivitas metode yang diterapkan). Kegiatan menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.12). Instrumen ini juga diperlukan dalam pengumpulan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat. Instrumen disusun dengan cakupan indikator penilaian proses penyelenggaraan pelatihan masyarakat maupun indikator ketercapaian tujuan penyelenggaraan pelatihan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat. Instrumen evaluasi dapat berupa daftar pertanyaan/kuesioner terbuka atau tertutup, daftar periksa (checklist), dan lain-lain. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan penyusunan instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.12);
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing dan diperlukan dalam pengumpulan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.11);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
4.Instrumen disusun dengan cakupan indikator ketercapaian tujuan pelatihan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat;
5.Dilengkapi penjelasan penggunaan instrumen. Manfaat Digunakan sebagai alat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.12). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 5 : Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.12, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan penyelenggaraan pelatihan masyarakat. Evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan berdasarkan instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.10) dan menggunakan data yang berhasil dikumpulkan dalam kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.11) serta dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Evalusi penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilaksanakan pada sasaran/ target grup masyarakat tempat penyelenggaraan pelatihan masyarakat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara luring atau secara daring dengan memanfaatkan teknologi digital. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan pelatihan;
2.Kegiatan dilakukan secara luring atau daring di lokasi yang dijadikan obyek penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
4.Menjelaskan metode/cara dalam melakukan evaluasi;
5.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat dilakukan dengan melibatkan masyarakat target grup/sasaran, serta menggunakan data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat. Manfaat Digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelatihan dan program pelatihan di masa yang akan datang. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, notulen pertemuan, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). D. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Butir Kegiatan : Mengembangkan sistem dan metoda pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.1, AK = 0,80) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen/naskah sistem dan metoda pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. Batasan Kegiatan pengembangan sistem dan metoda merupakan usaha penemuan, perbaikan atau pengembangan sesuatu yang baru baik yang bersifat adaptif maupun inovatif, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan adanya dasar teori yang digunakan, sehingga melahirkan sistem dan metode yang lebih efektif dalam mencapai tujuan yang dikehendaki, dalam upaya pengembangan pelatihan masyarakat. Pengembangan sistem dan metoda disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.12). Pengembangan sistem dan metode harus menunjukkan kemanfaaatan yang jelas bagi masyarakat dengan pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan yang diarahkan untuk mewujudkan mewujudkan masyarakat pembelajar. Dalam pendekatan penyusunannya, pengembangan sistem dan metode juga harus memperhatikan proses pembelajaran sosial, inklusi, dan keberlanjutan. Pengembangan sistem dan metoda dilakukan dari tempat kerja masing-masing dan hasil pengembangan sistem dan metode akan menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan masyarakat. Pengembangan sistem dan metoda dapat dilakukan secara mandiri oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu dan data sekunder, atau dapat juga melibatkan Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang yang lebih rendah dalam pengumpulan data maupun uji coba dan validasi pengembangan sistem dan metoda. Sistem dan metoda juga dapat dikembangkan dengan mengadopsi sistem dan metode yang sudah ada, namun dikembangkan pada kondisi masyarakat yang berbeda (misalnya masyarakat desa pesisir, masyarakat desa pegunungan, masyarakat desa tertinggal tanpa jaringan internet vs masyarakat desa berjaringan internet dengan literasi digital yang cukup tinggi, masyarakat desa adat, masyarakat belum berkesetaraan gender, dan sebagainya). Sistem dan metoda pelatihan masyarakat yang telah dikembangkan harus disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan; selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Panduan pelatihan masyarakat. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Menjelaskan kemanfaatan pengembangan sistem dan metoda untuk masyarakat;
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pelatihan masyarakat;
3.Adanya dasar teori, pendekatan yang digunakan, perumusan masalah, penentuan kelompok sasaran, metoda pelatihan masyarakat;
4.Adanya rencana uji coba/penerapan sistem dan metode (di lapang atau simulasi), evaluasi dan perbaikan sistem dan metoda;
5.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh pejabat tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
6.Kegiatan dilakukan di kantor/tempat kerja masing- masing. Manfaat Pengembangan sistem dan metode digunakan sebagai acuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat yang mempromosikan peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan masyarakat. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen sistem dan metoda pelatihan masyarakat sesuai format Formulir 20 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,80);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,60);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,40). Butir Kegiatan 2 : Menyusun panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur : II.b.B.2, AK = 0,80) Komponen Uraian Hasil Kerja Buku panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun panduan identifikasi kebutuhan pelatihan merupakan kegiatan menyusun aspek- aspek penyelenggaraan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat dengan mengacu sistem dan metoda pelatihan masyarakat yang telah dikembangkan sebelumnya (Kode Unsur II.b.B.1) serta langkah-langkah dalam melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat. Panduan ini akan menjadi pedoman/acuan dalam pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat. Panduan disusun di tempat kerja masing-masing dan selanjutnya panduan yang telah disusun wajib mendapat pengesahan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dan selanjutnya dapat disosialisasikan kepada pelaksana butir kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.5) melalui kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (Kode Unsur II.b.B.4). Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Panduan yang disusun menjelaskan tujuan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
2.Menjelaskan langkah-langkah dalam pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
4.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing;
5.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh pejabat tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Manfaat Digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat (II.b.B.5). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Buku Panduan penyuluhan masyarakat sesuai format format Formulir 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,80);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,60);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,40). Sub Unsur : Pendampingan Masyarakat Batasan: Suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian dapat diwujudkan dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat. Bagan Alir : Pendampingan Masyarakat A. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Butir Kegiatan 1 : Melakukan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.5, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan jenis- jenis pendampingan masyarakat dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan merupakan kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi sebagai masukan untuk penyusunan materi pendampingan. Kegiatan melakukan identifikasi kebutuhan jenis- jenis pendampingan dapat dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan pendampingan masyarakat. Identifikasi dilaksanakan di lapangan maupun dari dokumen yang relevan. Identifikasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan potensi wilayah, potensi kelompok masyarakat meliputi profil dan karakteristik masyarakat, aspek potensi sumberdaya manusia, pemetaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan identifikasi;
3.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggungjawabkan;
4.Kegiatan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek dalam pendampingan;
5.Kegiatan berdasarkan pendekatan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan yang telah ditetapkan (survey formal, pemantauan cepat, pemantauan partisipatori) dengan metode yang relevan;
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya diolah dalam penyusunan materi pendampingan. Manfaat Digunakan sebagai dasar penyusunan materi pendampingan (II.b.C.6) Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan penyuluhan inovatif masyarakat sesuai dengan format Formulir 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti- bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). Butir Kegiatan 2 : Mengumpulkan data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.11, AK = 0,25) Komponen Uraian Hasil Kerja Data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan pendampingan merupakan kegiatan mengumpulkan data sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan evaluasi proses penyelenggaraan pendampingan yang dilakukan untuk mencermati adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan panduan pendampingan masyarakat. Data yang dikumpulkan adalah data yang terkait dengan sumber belajar, minat belajar, metode serta deskripsi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan masyarakat. Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan pendampingan masyarakat, yang dilaksanakan di lokasi penyelenggaraan pendampingan. Pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan secara langsung, ataupun dengan pemanfaatan teknologi digital. Sumber data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti data lapangan yang digali melalui pengamatan, wawancara, ataupun dari dokumen yang relevan, pada saat kegiatan penyelenggaraan pendampingan dilaksanakan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi proses penyelenggaraan pendampingan dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatif pada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan di lokasi yang dijadikan obyek pengumpulan data;
3.Menjelaskan tujuan pengumpulan data;
4.Menggunakan instrumen pengumpulan data dan informasi;
5.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan; dan
6.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya dilakukan evaluasi penyelenggaraan pendampingan. Manfaat Digunakan sebagai dasar pengolahan data dan informasi untuk mengevaluasi proses kegiatan penyelenggaraan pendampingan (Kode Unsur II.b.C.12) Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Data pengumpulan data sesuai format Formulir 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,25);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,19);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,13). B. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Butir Kegiatan 1: Menyusun rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.3, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Naskah rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2). Rencana diseminasi disusun sebagai rujukan pelaksanaan diseminasi dan dilakukan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.4). Kegiatan ini dapat dilakukan di tempat kerja masing- masing. Rencana yang disusun harus memuat rincian yang memenuhi unsur deskripsi kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar meteri, metode diseminasi (luring atau daring), ketentuan lokasi, dan waktu pelaksanaan, serta undangan. Untuk metoda daring, rencana diseminasi pada prinsipnya harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Rencana diseminasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.4)
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pendampingan masyarakat;
3.Menguraikan secara lengkap mengenai langkah kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta diseminasi, daftar materi yang akan disosialisasikan, susunan acara, sarana dan prasarana pendukung, metode (luring atau daring), ketentuan mengadakan dan merekam sesi tanya jawab, ketentuan lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan diseminasi, ketentuan undangan, ketentuan foto peserta, ketentuan pembuatan laporan, dan dokumentasi kegiatan diseminasi panduan (foto, video).Jika daring: untuk undangan disertai ketentuan informasi tautan, kode/identitas pertemuan dan kata kunci), penyiapan daftar hadir (ketentuan form daftar hadir virtual menggunakan formulir digital).
4.Rencana diseminasi disusun di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai rujukan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.4). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Naskah rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). Butir Kegiatan 2 : Menyusun rencana operasional pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.7, AK = 0,10) Komponen Uraian Hasil Kerja Naskah rencana operasional pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Penyusunan rencana operasional adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan, siapa yang akan melakukan, bagaimana mencapai hasil tersebut dan bagaimana menilai keberhasilan secara obyektif, sarana dan prasarana yang diperlukan, biaya yang dibutuhkan, sumber dana, dan bilamana akan dilaksanakan, siapa saja yang terlibat. Rencana operasional disusun sebagai acuan pelaksanaan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.8). Kegiatan ini dilakukan di tempat kerja masing- masing. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Rencana operasional dibuat sebelum melakukan pendampingan masyarakat (II.b.C.8);
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pendampingan masyarakat;
3.Mendeskripsikan secara lengkap mengenai langkah kegiatan, sasaran kegiatan, pelaku kegiatan, metode pelaksanaan, cara penilaian keberhasilan secara obyektif, sarana dan prasarana yang diperlukan, waktu pelaksanaan, dan tempat pelaksanaan kegiatan pendampingan serta biaya yang dibutuhkan dan sumber dana dalam proses pendampingan;
4.Rencana operasional disusun di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.4). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Naskah rencana operasional pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,10);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,08);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,05). Butir Kegiatan 3 : Melaksanakan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.8, AK = 1,00) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pelaksanaan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan melakukan pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian dapat diwujudkan. Pendampingan dapat dilakukan secara daring dan secara luring. Pendampingan yang dilakukan lebih ditekankan kepada aspek sikap. Pendamping memiliki kompetensi teknis tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat memberikan alternatif masukan sehingga masyarakat dapat memecahkan masalah mereka sendiri. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Pelaksanaan pendampingan dilaksanakan setelah menyusun rencana operasional pendampingan (Kode Unsur II.b.C.7);
2.Adanya penjelasan tentang bahan dan atau alat peraga dalam pendampingan;
3.Kegiatan dilaksanakan secara daring atau secara luring pada lokasi sesuai target sasaran pendampingan;
4.Adanya kegiatan pedampingan terhadap masyarakat sasaran;
5.Adanya rekaman sesi tanya jawab dan evaluasi tingkat pemahaman peserta pendampingan terhadap materi; dan
6.Adanya dokumentasi kegiatan pendampingan. Manfaat Memberikan bekal sikap kepada masyarakat/kelompok sasaran sehingga mereka mempunyai kemampuan dalam memecahkan masalah sendiri dengan langkah-langah yang telah dilakukan. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Laporan pelaksanaan pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti- bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 1,00);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,75);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,50). Butir Kegiatan 4 : Mengolah data hasil pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.9, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan pengolahan data hasil evaluasi pelaksanaan pendampingan masyarakat berupa penyajian data dan informasi, yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan pengolahan data hasil pendampingan masyarakat merupakan kegiatan mengolah data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.8), yang berasal dari lapangan (observasi, wawancara, diskusi, FGD), dan dari berbagai sumber lainnya; setelah melalui proses pengecekan validasi kemudian diolah dan disajikan, sehingga dapat menjelaskan pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat dan hasil-hasilnya. Tanpa adanya data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat (Kode Unsur IIb.C.8), pengolahan data tidak dapat dilakukan. Pengolahan data merupakan proses mengubah dari data mentah yang kemudian diolah dan disajikan menjadi bentuk yang informatif. Proses pengolahan data dapat menggunakan berbagai metode, namun pada dasarnya melalui tahapan input (masukan, berupa data mentah), proses (pengolahan data) dan output (keluaran berupa penyajian data yang sudah diolah). Hasil pengolahan data ini: (1) menjadi masukan dalam rangka evaluasi paska penyelenggaraan pendampingan, yaitu sebagai data pembanding terhadap data bahan evaluasi paska penyelenggaraan pendampingan masyarakat; dan (2) menjadi masukan/ rekomendasi untuk rencana tindak lanjut oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama oleh masyarakat sendiri. Pengolahan data dilakukan di lapang atau di kantor/unit kerja masing-masing, dan dilakukan sesaat setelah pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengolahan data dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pendampingan, yang dapat menjelaskan kegiatan pendampingan (Kode Unsur II.b.C.8) dan hasil- hasilnya. Hasil pengolahan data ini berupa penyajian informasi mengenai proses pendampingan yang dilakukan, dan dapat digunakan sebagai data pembanding terhadap data bahan evaluasi paska penyelenggaraan pendampingan (yang akan dilakukan kemudian) (Kode Unsur II.b.C.12).
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi proses pelaksanaan pendampingan masyarakat;
4.Proses pengolahan data melalui tahapan input (masukan, berupa data mentah), proses (pengolahan data) dan output (keluaran berupa penyajian informasi);
5.Metode pengolahan data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan. Manfaat Informasi hasil pengolahan data digunakan sebagai masukan perbaikan pendekatan/metoda yang digunakan dalam proses pelaksanaan pendampingan masyarakat ke depan, dan/atau bahan masukan/ rekomendasi kegiatan selanjutnya. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Laporan pengolahan data hasil pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital . Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,10). Butir Kegiatan 5: Menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.10, AK = 0,30). Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendampingan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.12). Instrumen yang disusun berfungsi sebagai alat ukur dalam evaluasi proses penyelenggaraan pendampingan masyarakat, didesain untuk digunakan terutama dalam pengumpulan data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.11), guna mengetahui tingkat keberhasilan, efektivitas metode yang digunakan, maupun dampak yang terjadi pada kurun waktu tertentu pasca pelaksanaan pendampingan masyarakat. Instrumen disusun dengan cakupan indikator penilaian proses penyelenggaraan pendampingan masyarakat maupun indikator ketercapaian tujuan penyelenggaraan pendampingan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat. Instrumen evaluasi dapat berupa daftar pertanyaan, panduan wawancara, kuesioner, FGD, daftar periksa (checklist), dan lain-lain. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan penyusunan instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.12);
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing dengan berpedoman kepada panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
4.Instrumen disusun dengan cakupan indikator ketercapaian tujuan pendampingan masyarakat, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta didesain sedemikian agar mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat;
5.Dilengkapi penjelasan penggunaan instrumen. Manfaat Digunakan sebagai alat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.12). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). C. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Butir Kegiatan 1 : Melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.4, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat merupakan kegiatan mensosialisasikan dan memberi pembekalan tentang isi panduan pendampingan masyarakat (II.b.C.2) kepada para pelaksana butir-butir kegiatan dalam proses pendampingan, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan instrumen, pelaksanaan pendampingan, dan evaluasi. Kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat (II.b.C.3). Kegiatan diseminasi dilaksanakan secara daring atau luring. Pelaksanaan diseminasi secara daring harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring, serta dilaksanakan di tempat/lokasi yang terdapat jaringan internet. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Mengacu kepada rencana diseminasi yang telah disusun. (II.b.C.3);
2.Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan teknologi digital, atau luring pada lokasi sesuai target sasaran;
3.Terdapat rekaman/notulensi tanya jawab terkait substansi panduan;
4.Kegiatan dilakukan sebelum melakukan identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan, menyusun materi pendampingan, menyusun rencana operasional pendampingan, melaksanakan pendampingan, menyusun instrumen evaluasi, pelaksanaan pengumpulan data bahan evaluasi, pengolahan data serta evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.5 sampai dengan Kode Unsur II.b.C.12).
5.Adanya dokumentasi kegiatan diseminasi Panduan (foto, video) dengan kelengkapannya (daftar hadir, copy undangan, dan sebagainya). Untuk diseminasi secara daring harus dilengkapi foto peserta pertemuan (foto digital), daftar hadir virtual dengan menggunakan formulir digital, undangan digital yang di dalamnya tercantum tautan, kode pertemuan dan kata kunci. Manfaat Kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat digunakan untuk memberikan pemahaman dan metoda/cara pelaksanaan butir- butir kegiatan kepada pelaksana butir kegiatan dalam proses pendampingan, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan instrumen, pelaksanaan pendampingan, dan evaluasi (Kode Unsur II.b.C.5 sampai dengan Kode Unsur II.b.C.12). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, notulen kegiatan diseminasi, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 2 : Menyusun materi pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.6, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen materi/bahan ajar pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun materi pendampingan merupakan kegiatan menyusun bahan-bahan dengan output atau keluaran berupa materi teknis dengan tujuan untuk dsampaikan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebelum pelaksanaan pendampingan masyarakat (Kode II.b.C.8). Penyusunan materi mengacu pada Panduan Pendampingan Masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2). Materi pendampingan berupa materi sesuai hasil identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan. Kegiatan menyusun materi pendampingan dilakukan di tempat kerja masing-masing. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Materi pendampingan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan sebelumnya;
2.Materi belum pernah disusun sebelumnya;
3.Materi sesuai dengan pendampingan yang akan dilakukan;
4.Metode pendampingan dijelaskan;
5.Materi minimal 3 halaman diluar lembar judul;
6.Adanya sumber pustaka jika mengambil referensi dari buku/penulis yang lai;
7.Kegiatan penyusunan materi pendampingan dilakukan di kantor/tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai materi yang disampaikan pada pelaksanaan pendampingan masyarakat (II.b.C.8). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen materi/bahan ajar pendampingan masyarakat beserta ringkasan sesuai format Formulir 16 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital . Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 7 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-6 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,15). Butir Kegiatan 3 : Melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat ( Kode Unsur : II.b.C.12, AK = 0,45) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan penyelenggaraan pendampingan masyarakat, mengetahui tingkat keberhasilan dan dampak yang terjadi pada kurun waktu tertentu paska pelaksanaan pendampingan masyarakat, dengan berpedoman pada aspek-aspek penyelenggaraan sebagaimana termuat dalam Panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2). Evaluasi penyelenggaraan dilakukan dengan menggunakan instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.10), hasil pengolahan data hasil pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.9), serta data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan (Kode Unsur II.b.C.11) yang telah dikumpulkan. Evaluasi penyelenggaraan dilaksanakan pada sasaran/ target grup masyarakat tempat penyelenggaraan pendampingan masyarakat. Kegiatan evaluasi ini dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara luring di lapang/lokasi tempat kelompok sasaran/target grup masyarakat yang sebelumnya telah didampingi, atau secara daring dengan memanfaatkan teknologi digital pada kelopok sasaran/target grup masyarakat yang sama. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat dilakukan untuk melihat ketercapaian tujuan fasilitasi, tingkat keberhasilan, dan dampak yang terjadi pada kurun waktu tertentu paska pendampingan masyarakat; dan pelaksanaannya berpedoman pada aspek-aspek penyelenggaraan sebagaimana termuat dalam Panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2);
2.Kegiatan dilakukan di lokasi pada sasaran/ target grup tempat penyelenggaraan pendampingan yang dijadikan obyek penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
4.Kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat dilakukan dengan melibatkan masyarakat target grup/sasaran, menggunakan instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.10), hasil pengolahan data hasil pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.9), serta data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.11) yang telah dikumpulkan.
5.Menjelaskan metode evaluasi penyelenggaraan penyuluhan;
6.Menjelaskan tahapan pelaksanaan evaluasi. Manfaat Kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyelenggaraan pendampingan masyarakat digunakan sebagai masukan dan atau bahan tindak lanjut guna peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan di masa yang akan datang. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat sesuai format Formulir 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (uraian pendekatan/ metoda yang digunakan, foto, video, notulen pertemuan, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 0,45);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,34);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,23). D. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Butir Kegiatan 1 : Mengembangkan model pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.1, AK = 2,00) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen model pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan pengembangan model merupakan usaha penemuan, perbaikan atau pengembangan sesuatu yang baru baik yang bersifat adaptif maupun inovatif, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan adanya dasar teori yang digunakan, sehingga melahirkan model yang lebih efektif dalam mencapai tujuan yang dikehendaki, dalam upaya pengembangan pendampingan masyarakat. Pengembangan model dapat dilakukan dengan menggunakan atau tidak menggunakan hasil evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.12). Pengembangan model harus menunjukkan kemanfaaatan yang jelas bagi masyarakat dengan pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan yang diarahkan untuk mewujudkan mewujudkan masyarakat pembelajar. Dalam pendekatan penyusunannya, pengembangan model juga harus memperhatikan proses pembelajaran sosial, inklusi, dan keberlanjutan. Pengembangan model dilakukan di kantor/tempat kerja masing-masing dan hasil pengembangan model akan menjadi acuan bagi kegiatan penyusunan panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.A.2). Pengembangan model dapat dilakukan secara mandiri oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu dan data sekunder, atau dapat juga melibatkan Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang yang lebih rendah dalam pengumpulan data maupun uji coba dan validasi pengembangan model. Model juga dapat dikembangkan dengan mengadopsi model yang sudah ada, namun dikembangkan pada kondisi masyarakat yang berbeda (misalnya masyarakat desa pesisir, masyarakat desa pegunungan, masyarakat desa tertinggal tanpa jaringan internet vs masyarakat desa berjaringan internet dengan literasi digital yang cukup tinggi, masyarakat desa adat, masyarakat belum berkesetaraan gender, dan sebagainya). Sebelum diimplementasikan atau digunakan untuk memnyusun Panduan, model harus terlebih dahulu dilengkapi pengesahan pada lembar pengesahan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Adanya penjelasan kemanfaatan pengembangan model untuk masyarakat;
2.Mencakup pertimbangan aspek regulasi, teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pendampingan masyarakat;
4.Adanya kajian teoritis;
5.Adanya analisis dan pemecahan masalah;
6.Adanya rencana uji coba/penerapan model (di lapang atau simulasi), evaluasi dan perbaikan model;
7.Adanya halaman pengesahan oleh pejabat tinggi pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
8.Pengembangan model dilakukan di kantor/tempat kerja. Manfaat Pengembangan model digunakan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.2), dan menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat yang mempromosikan masyarakat pembelajar. Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen model pendampingan masyarakat beserta ringkasan penjelasan/deskripsi sesuai format Formulir 19 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 8 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 2,00);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-7 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 1,50);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 1,00). Butir Kegiatan 2 : Menyusun panduan pendampingan masyarakat (Kode Unsur : II.b.C.2, AK = 1,00) Komponen Uraian Hasil Kerja Buku panduan pendampingan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Penyusunan panduan pendampingan masyarakat adalah kegiatan menyusun aspek-aspek penyelenggaraan kegiatan pendampingan masyarakat pembelajar dengan mengacu model yang disusun (II.b.C.1). Panduan pendampingan masyarakat memuat keseluruhan aspek pelaksanaan butir-butir kegiatan pendampingan masyarakat yang akan menjadi acuan pelaksanaan bagi para pelaksana butir-butir kegiatan fasilitasi (Kode Unsur II.b.C.3 sampai dengan Kode Unsur II.b.C.12). Panduan pendampingan masyarakat disusun di tempat kerja masing-masing dan selanjutnya panduan yang telah disusun perlu disahkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan sebelum didiseminasikan kepada pelaksana butir kegiatan (Kode Unsur II.b.C.4). Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Menjelaskan tujuan pendampingan masyarakat;
2.Menjelaskan aspek-aspek penyelenggaraan pendampingan meliputi perencanaan (identifikasi kebutuhan jenis-jenis pendampingan, penyusunan materi pendampingan, pelaksanaan diseminasi panduan, pengumpulan data), pelaksanaan pendampingan masyarakat, dan evaluasi (pengolahan data, pembuatan instrumen evaluasi, evaluasi penyelenggaraan pendampingan). Penjelasan aspek-aspek penyelenggaraan dimaksud meliputi pendekatan/metoda dan Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing-masing pelaksana butir kegiatan (Kode Unsur II.b.C.3 sampai dengan Kode Unsur II.b.C.12);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan pendampingan masyarakat;
4.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing;
5.Adanya pengesahan pada halaman pengesahan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Manfaat Panduan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan butir-butir kegiatan pendampingan masyarakat (Kode Unsur II.b.C.3 sampai dengan Kode Unsur II.b.C.12). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi : surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Buku panduan pendampingan masyarakat sesuai format format Formulir 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini, dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja memenuhi 5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti fisik yang ditentukan (AK = 1,00);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,75);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK = 0,50). Unsur: Pemantapan Kemandirian Masyarakat Batasan: Pemantapan kemandirian masyarakat merupakan tahap akhir sebuah proses dalam pemberdayaan masyarakat yang ditandai dengan semakin membesarnya peran masyarakat dan di sisi lain peran pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam proses pemberdayaan tersebut semakin mengecil. Dalam tahap ini, peran dari luar komunitas adalah melaksanakan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat, melaksanakan fasilitasi pengorganisasian masyarakat serta pengembangan dan pemeliharaan jejaring dalam rangka pemantapan kemandirian masyarakat. Pemantapan kemandirian masyarakat, terdiri dari sub unsur:
1.Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat)
2.Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif
3.Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan desa
4.Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat
5.Fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru (adopsi, adaptasi dan pluralisme)
6.Fasilitasi pengorganisasian masyarakat (Pengembangan komunitas lokal, Perencanaan sosial dan Pemasaran sosial)
7.Fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan (memelihara kerjasama dengan pihak lain, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi) Sub Unsur:Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat) Batasan: Fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar adalah suatu proses membantu, mempermudah dan menguatkan masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar. Nilai masyarakat pembelajar terwujud dalam semangat dan kesadaran untuk terus mencari sumber pengetahuan dan minat belajar kelompok masyarakat dengan mengakses sumber belajar melalui berbagai metode, dalam rangka pemantapan kemandirian masyarakat. Pelembagaan ditandai dengan berkurangnya peran pihak luar terhadap masyarakat atau komunitas. Proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar yang terdiri dari 11 butir kegiatan merupakan suatu rangkaian yang dapat dilaksanakan baik dalam konteks masyarakat maupun dalam konteks unit kerja bidang pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan sasaran kerja Penggerak Swadaya Masyarakat pada instansi pemerintah. Bagan Alir : Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat) A. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Butir Kegiatan 1: Mengumpulkan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat). (Kode Unsur II.c.A.8, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Pengumpulan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) merupakan kegiatan mengumpulkan data sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11) yang dilakukan untuk mencermati adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.2). Data yang dikumpulkan adalah data yang terkait dengan sumber belajar, minat belajar, metode serta deskripsi kelompok masyarakat yang menerapkan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat). Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat), yang dilaksanakan di lokasi fasilitasi. Pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan secara langsung, ataupun dengan pemanfaatan teknologi digital. Sumber data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti data lapangan yang digali melalui pengamatan, wawancara, ataupun dari dokumen yang relevan, pada saat kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.6) dilaksanakan. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi proses pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatoripada kelompok sasaran yang ditentukan;
2.Kegiatan dilakukan bersamaan dengan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat di lokasi yang dijadikan obyek Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.6);
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat);
4.Menggunakan instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.7);
5.Data yang dikumpulkan meliputi, antara lain: data hasil identifikasi nilai-nilai masyarakat pembelajar dalam lokus sasaran, data sumber belajar dan metode belajar masyarakat, data hasil identifikasi kelompok masyarakat yang telah melakukaan upaya untuk melembagakan nilai- nilai masyarakat pembelajar, bentuk-bentuk fasilitasi yang telah dilaksanakan dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar, dan data lain yang relevan.
6.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan; dan
7.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya dilakukan evaluasi Fasilitasi Pelembagaan Nilai- nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11) Manfaat Digunakan sebagai dasar pengolahan data dan informasi untuk mengevaluasi proses kegiatan fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.c.A.9). Bukti Fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Dokumen pengumpulan data sesuai format Formulir 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri inidalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-7 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,20)
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-6 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,15)
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,10) Butir Kegiatan 2: Mengumpulkan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.10, AK = 0,15) Komponen Uraian Hasil Kerja Data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat) yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Pengumpulan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) merupakan kegiatan mengumpulkan data sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) yang dilakukan untuk mencermati dampak yang dirasakan masyarakat setelah pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.6). Data yang dikumpulkan adalah data yang terkait pencapaian tujuan fasilitasi serta kemanfaatannya bagi masyarakat. Kegiatan dilakukan bersama dengan masyarakat dalam kurun waktu tertentu setelah pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat), sesuai dengan panduan fasilitasi (Kode Unsur II.c.A.6) dan instrument evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.7) Pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan secara langsung, ataupun dengan pemanfaatan teknologi digital. Sumber data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti data lapangan yang digali melalui pengamatan, wawancara, ataupun dari dokumen yang relevan, pada kurun waktu tertentu pasca pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar dilaksanakan. Sumber data dan lokasi mendapatkan data harus jelas. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi pascafasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) dilakukan dengan pendekatan dan metode partisipatoripada kelompok sasaran yang ditentukan serta berpedoman kepada Panduan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat); (Kode Unsur II.c.A.2);
2.Kegiatan dilakukan pada kurun waktu tertentu (minimal 6 bulan) setelah kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (Kode unsur II.c.A.6) di lokasi yang dijadikan obyekfasilitasi;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat);
4.Kegiatan ini menggunakan instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.7) dengan penekanan pada ketercapaian tujuan fasilitasi penerapan nilai masyarakat pembelajar;
5.Data yang dikumpulkan meliputi, antara lain: data hasil identifikasi nilai-nilai masyarakat pembelajar dalam lokus sasaran, data sumber belajar dan metode belajar masyarakat, data hasil identifikasi kelompok masyarakat yang telah melakukaan upaya untuk melembagakan nilai-nilai masyarakat pembelajar, bentuk- bentuk fasilitasi yang telah dilaksanakan dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar.
6.Data dan informasi akurat dengan sumber data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan; dan
7.Memenuhi kecukupan data untuk selanjutnya dilakukan evaluasi pasca Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11) Manfaat Digunakan sebagai dasar pengolahan data dan informasi untuk mengevaluasi pencapaian tujuan kegiatan fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.c.A.6). Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Dokumen pengumpulan data sesuai format Formulir 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri inidalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, dan sebagainya) Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-7 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,15)
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-6 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,11)
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-3 kriteria/ketentuan teknis dilengkapi bukti fisik (AK=0,08) B. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Butir Kegiatan 1: Menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.3, AK=0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan rencana sosialisasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.2) Rencana diseminasi disusun sebagai rujukan pelaksanaan diseminasi dan dilakukan sebelum pelaksanaan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.5) Kegiatan ini dilakukan di tempat kerja masing- masing. Rencana yang disusun harus memuat rincian yang memenuhi unsur deskripsi kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta, daftar materi, metoda diseminasi (luring atau daring), lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta undangan. Untuk metoda daring, rencana diseminasi pada prinsipnya harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan diseminasi secara luring. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Rencana diseminasi disusun sebelum pelaksanaan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.5)
2.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat);
3.Mendeskripsikan secara lengkap mengenai deskripsi kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan dan sasaran peserta, metode, daftar materi, susunan acara, sarana dan prasarana pendukung, metoda (luring atau daring), ketentuan mengadakan dan merekam sesi tanya jawab, lokasi dan waktu pelaksanaan, ketentuan undangan, ketentuan foto peserta, ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi kegiatan diseminasi panduan (foto, video). Jika daring: untuk undangan disertai ketentuan informasi tautan, kode/identitas pertemuan dan kata kunci), penyiapan daftar hadir (ketentuan form daftar hadir virtual menggunakan formulir digital;
4.Rencana diseminasi disusun di tempat kerja masing-masing. Manfaat Digunakan sebagai rujukan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.c.A.5) Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2.Dokumen rencana diseminasi sesuai format Formulir 8pada Lampiran II Peraturan Menteri ini dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-4 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria /ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (0,10). Butir Kegiatan 2: Menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat). (Kode Unsur II.c.A.7, AK=0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat), yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Batasan Kegiatan menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11). Instrumen yang disusun berfungsi sebagai alat ukur dalam penyelenggaraan evaluasi, baik evaluasi proses pelaksanaan fasilitasi maupun evaluasi pasca pelaksanaan fasilitasi, guna mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat). Instrumen disusun dengan cakupan indicator penilaian proses pelaksanaan fasilitasi maupun indicator ketercapaian tujuan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat. Instrumen evaluasi dapat berupa daftar pertanyaan, panduan wawancara, kuesioner, FGD, daftar periksa (checklist), dan lain-lain. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan penyusunan instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11).
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing dengan berpedoman kepada panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (Kode Unsur II.c.A.2)
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi (proses atau pasca) fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar.
4.Instrumen disusun dengan cakupan indicator ketercapaian tujuan fasilitasi pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar, memenuhi unsur reliabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), validitas (pengukurannya tepat) serta mudah diimplementasikan secara partisipatori bersama masyarakat.
5.Dilengkapi penjelasan penggunaan instrumen. Manfaat Digunakan sebagai alat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat). (Kode Unsur II.c.A.11) Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi sesuai format Formulir 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri inidalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik. (AK=0,15). Butir Kegiatan 3: Mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat). (Kode Unsur II.c.A.9, AK = 0,20) Komponen Uraian Hasil Kerja Laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) berupa penyajian data dan informasi, yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Kegiatan pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) merupakan kegiatan mengolah data yang telah dikumpulkan dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data bahan evaluasi proses pelaksanaan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A 8). Pengolahan data merupakan proses mengubah dari data mentah dan disajikan menjadi bentuk yang informatif. Proses pengolahan data dapat menggunakan berbagai metode, namun pada dasarnya melalui tahapan input (masukan), processing (pengolahan data) dan output (keluaran). Hasil pengolahan data merupakan bahan masukan/rekomendasi kegiatan selanjutnya. Pengolahan data dilakukan di tempat kerja masing- masing. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Kegiatan pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat)dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pengumpulan data bahan evaluasi proses Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat)(II.c.A.8).
2.Kegiatan dilakukan di tempat kerja masing- masing;
3.Kegiatan dilakukan sesuai dengan topik dan tujuan evaluasi proses fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11);
4.Proses pengolahan data melalui tahapan masukan,pengolahan data dan keluaran berupa penyajian informasi antara lain tentang; identifikasi nilai-nilai masyarakat pembelajar dalam lokus sasaran, data sumber belajar dan metode belajar masyarakat, data hasil identifikasi kelompok masyarakat yang telah melakukaan upaya untuk melembagakan nilai-nilai masyarakat pembelajar, bentuk-bentuk fasilitasi yang telah dilaksanakan dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar; dan data lain yang relevan.
5.Metode pengolahan data yang jelas/dapat dipertanggung jawabkan. Manfaat Informasi hasil pengolahan data digunakan sebagai masukan perbaikan pendekatan/metoda yang digunakan dalam proses fasilitasi pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar ke depan, dan/atau bahan masukan/ rekomendasi kegiatan selanjutnya. Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini
2.Laporan hasil pengolahan data dan penyajian informasi sesuai format Formulir 7pada Lampiran II Peraturan Menteri inidalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti- bukti pelaksanaan kegiatan (foto, video, daftar hadir). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-5 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,20);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-4 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,15);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,10). C. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Butir Kegiatan 1: Menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (Kode Unsur: II.c.A.4, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat). yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Kegiatan menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) merupakan kegiatan menyusun bahan-bahan dengan output atau keluaran berupa materi teknis dengan tujuan untuk disosialisasikan kepada para pelaksana butir-butir kegiatan terkait pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (pelaksana kegiatan dengan Kode Unsur II.c.A.5 sampai dengan Kode Unsur II.c.A.11). Kegiatan ini dilakukan sebelum pelaksanaan diseminasi Panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (Kode II.c.A.5). Penyusunan materi mengacu pada panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.2). Materi diseminasi menjelaskan tujuan fasilitasi, serta mencakup pelaksanaan butir-butir kegiatan dalam proses fasilitasi, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan instrument, pelaksanaan fasilitasi, dan evaluasi (Kode Unsur II.c.A.5 sampai dengan Kode Unsur II.c.A.11). Kegiatan menyusun materi diseminasi dilakukan di tempat kerja masing-masing. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Mencakup pengumpulan data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.C.a.8) dan data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat
2.lembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.c.A.11).
3.Kegiatpembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (II.C.a.10),
4.Mencakup pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.C.a.9)
5.Mencakup penyusunan instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.c.A.7),
6.Mencakup pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat) (Kode Unsur II.C.a.6). dan
7.Mencakup evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pean penyusunan materi dilakukan di tempat kerja masing-masing Manfaat Digunakan sebagai materi yang disampaikan pada kegiatan diseminasi panduan fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat Pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat)(Kode Unsur II.c.A.5), dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan. Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi sesuai format Formulir 15 pada Lampiran II Peraturan Menteri inidalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital. Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-7 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 4-6 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi kurang dari 1-3 kriteria/ketentuan teknis dan bukti fisik lengkap (AK=0,15). Butir Kegiatan 2 : Melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh, dan untuk masyarakat). (Kode Unsur: II.c.A.5, AK = 0,30) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat). yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) merupakan kegiatan mensosialisasikan dan memberi pembekalan tentang isi panduan fasilitasi (II.c.A.2) kepada para pelaksana butir-butir kegiatan dalam proses fasilitasi, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan instrumen, pelaksanaan fasilitasi, dan evaluasi; kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) dilaksanakan sesuai dengan rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (II.c.A.3) dan sesuai dengan materi diseminasi yang telah disusun dalam kegiatan penyusunan materi diseminasi (II.c.A.4) Kegiatan diseminasi dilaksanakan di tempat target sasaran dan dapat juga dilaksanakan secara daring/virtual dengan memanfaatkan teknologi digital. Apabila dilakukan secara daring/virtual maka harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis yang sama dengan penyelenggaraan diseminasi secara luring, dan dilaksanakan di tempat/lokasi yang terdapat jaringan internet. Kriteria/Ketentuan Teknis Memenuhi ketentuan minimal:
1.Mengacu kepada rencana diseminasi yang telah disusun (II.c.A.3)
2.Menggunakan materi diseminasi yang telah disusun (II.c.A.4)
3.Kegiatan dilaksanakan pada lokasi sesuai target sasaran dengan metode tatap muka ataupun pemanfaatan teknologi digital;
4.Terdapat rekaman/notulensi tanya jawab terkait substansi panduan.
5.Kegiatan dilakukan sebelum pembuatan instrument evaluasi, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, pelaksanaan fasilitasi, serta evaluasi fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (Kode Unsur II.c.A.6 sampai dengan Kode Unsur II.c.A.11).
6.Adanya dokumentasi kegiatan diseminasi panduan fasilitasi nilai-nilai masyarakat pembelajar (foto, video) dengan kelengkapannya (daftar hadir, salinan undangan dan sebagainya). Untuk diseminasi secara daring dilengkapi foto peserta pertemuan (foto digital), daftar hadir virtual dengan menggunakan formulir digital, undangan digital yang didalamnya tercantum tautan, kode pertemuan dan kata kunci. Manfaat Kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar digunakan untuk memberikan pemahaman dan metoda/cara pelaksanaan butir-butir kegiatan kepada pelaksana butir kegiatan dalam proses fasilitasi, mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, penyusunan instrument, pelaksanaan fasilitasi, dan evaluasi (Kode Unsur II.c.A.6 sampai dengan Kode Unsur II.c.A.11). Bukti fisik 1. Dokumen administrasi: surat perintah tugas atau surat keputusan tim kerja, lembar pengesahan, dan surat pernyataan melaksanakan kegiatan yang ditanda tangani oleh pejabat sesuai kewenangannya dengan menggunakan format Formulir 1, Formulir 2, dan Formulir 3pada Lampiran II Peraturan Menteri ini;
2.Dokumen Laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi Panduan Fasilitasi Pelembagaan Nilai- nilai Masyarakat Pembelajar sesuai format Formulir 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri ini dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital dilengkapi bukti-bukti pelaksanaan (foto, video, notulen kegiatan diseminasi, dan sebagainya). Nilai Kualitas 1. Nilai 100, apabila hasil kerja sempurna memenuhi ke-6 kriteria/ketentuan teknis dari butir kegiatan ini, dan lengkap dengan bukti- bukti fisik yang ditentukan (AK=0,30);
2.Nilai 75, apabila hasil kerja memenuhi 3-5 kriteria/ ketentuan teknis dan dilengkapi bukti fisik (AK=0,23);
3.Nilai 50, apabila hasil kerja hanya memenuhi kurang dari 1-2 kriteria/ketentuan teknis dan bukti fisik lengkap (0,15). Butir Kegiatan 3: Melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar(dari, oleh dan untuk masyarakat). (Kode Unsur: II.c.A.6, AK = 0,45) Komponen Uraian Hasil Kerja Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital Batasan Kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakatadalah suatu proses membantu, mempermudah dan menguatkan masyarakat dalam melembagakan dan menginternalisasikan semangat dan kesadaran untuk mencari, menemukan dan menciptakan pengetahuan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar (dari, oleh dan untuk masyarakat) dilaksanakan sesuai dengan Panduan fasilitasi yang telah disusun pada kegiatan Penyusunanpanduan (Kode Unsur II.c.A.2) Proses fasilitasi dapat dilaksanakan dengan metode partisipatori, membangun refleksi dan dialog kritis bersama kelompok sasaran, untuk menemukan dan menindaklanjuti upaya masyarakat dalam melembagakan dan menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat pembelajar. Hal ini dapat dimulai dengan mengidentifikasi bersama masyarakat: (1) nilai-nilai masyarakat pembelajar yang sudah ada,