Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks42PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelayanan Advokasi Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Advokasi Hukum meliputi:
BAB II
Bantuan Penanganan Masalah Hukum yang mengarah pada proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Bantuan Penanganan Masalah Hukum terhadap:
Kementerian dapat memberikan biaya perjalanan dinas terhadap pemberian Bantuan Penanganan Masalah Hukum dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan di luar domisili penerima Advokasi Hukum.
Membuka PDF…