Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050); MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hasil perhitungan intensitas urusan transmigrasi pada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas Dinas Daerah Provinsi tipe A, Dinas Daerah Provinsi tipe B dan Dinas Daerah Provinsi tipe C.
Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A, Dinas kabupaten/kota tipe B dan Dinas Kabupaten/Kota tipe C.
Membuka PDF…