Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2021
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang meliputi:
Sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan mengacu pada rencana kerja pemerintah dan RKA- KL tahun anggaran 2022.
Ketentuan mengenai rincian daerah penerima pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Membuka PDF…