Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2019
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Aspek penilaian dalam pemilihan Transmigran Teladan terdiri atas aspek:
Metode penilaian dalam pelaksanaan pemilihan Transmigran Teladan terdiri atas:
Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Pengolahan data penilaian untuk Pemilihan Transmigran Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota berdasarkan hasil tahapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Transmigran dan P3SPT Teladan yang terpilih diberikan penghargaan dalam bentuk:
Membuka PDF…