1.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.
2.Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta 2021, No.1466 Pejabat Negara dan undangan lainnya.
3.Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
4.Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di Kementerian.
5.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi di Kementerian.
6.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di Kementerian.
7.Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
8.Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
9.Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan di Kementerian.
10.Tamu adalah tamu dinas Kementerian yang diatur secara Keprotokolan.
11.Pasangan adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, Pejabat Negara/Pejabat Pemerintahan Republik Indonesia, dan Tokoh Masyarakat tertentu 2021, No.1466
12.Inspektur Upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pemimpin upacara dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh barisan yang mengikuti/melaksanakan upacara.
13.Komandan Upacara adalah pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh barisan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada Inspektur Upacara.
14.Pembawa Acara adalah seseorang yang melakukan tugas untuk mengantarkan jalannya suatu upacara (acara) sehingga upacara tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
15.Peserta Upacara adalah kelompok yang mengikuti upacara sebagai barisan upacara.
16.Petugas Keprotokolan adalah petugas yang melaksanakan Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi sesuai dengan aturan Keprotokolan.
17.Protokol Kementerian adalah bagian yang menangani Keprotokolan yang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Menteri.
18.Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
19.Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
20.Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan, memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian keda sarna kedua negara dalam bidang tertentu.
21.Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih 2021, No.1466 dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
22.Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepala negara/pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
23.Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.
24.Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
25.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: