Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penentuan Daerah Tertinggal Secara Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kriteria perekonomian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari indikator:
Kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari indikator:
Kriteria sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri dari indikator:
Kriteria kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri dari indikator kemampuan keuangan daerah.
Kriteria aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri dari indikator:
Kriteria karakteristik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terdiri dari indikator:
Berdasarkan kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 akan menghasilkan daerah tertinggal dengan kategori:
BAB III
Bobot kriteria daerah tertinggal sebagaimana dimaksud http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2016 dalam Pasal 2 ayat (1) didistribusikan dengan rincian sebagai berikut:
Membuka PDF…