Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL. www.peraturan.go.id 2018, No.202
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
BAB II
Hasil pelaksanaan pemantauan PPDT berupa bahan evaluasi tahunan yang dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati.
Pelaksanaan pemantauan PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, dibebankan pada APBN dan APBD masing-masing.
BAB III
Membuka PDF…