Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kegiatan DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan meliputi:
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian alokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian.
Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penilaian usulan DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun anggaran berikutnya.
Membuka PDF…