menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 13);
5.Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
6.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 852);
7.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. Pasal I Ketentuan huruf D Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 852) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2023... MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 228... Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pit. Kepala Biro Hukum LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI D . PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAN KELAS JABATAN UNTUK PEJABAT FUNGSIONAL No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 5
1.Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00 2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 3. Analis Kepegawaian/ Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00
4.Arsiparis Pelaksana/ Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00 Ahli Utama 13 Rp 8.562.000,00 5. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 5 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
6.Auditor Pelaksana/ Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
7.Auditor Kepegawaian Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00
8.Pranata Komputer Pelaksana/ Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00 Ahli Utama 13 Rp 8.562.000,00
9.Dokter Gigi Ahli Pertama 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
10.Dokter Ahli Pertama 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
11.Peneliti Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
12.Pengelola Pengadaan Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 5 Barang/Jasa Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 13. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana/ Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00 14. Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00 Ahli Utama 13 Rp 8.562.000,00
15.Analis Hukum Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00
16.Perawat Pelaksana Pemula 5 Rp 2.493.000,00 Pelaksana 6 Rp 2.702.000,00 Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00
17.Perencana Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00 18. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan Besar Tunjangan 1 2 3 4 5 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00
19.Statistisi Pelaksana/ Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 9 Rp 3.781.000,00 Ahli Madya 11 Rp 5.183.000,00
20.Widyaiswara Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00
21.Analis Anggaran Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 Ahli Utama 14 Rp 11.670.000,00 22. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama 8 Rp 3.319.000,00 Ahli Muda 10 Rp 4.551.000,00 Ahli Madya 12 Rp 7.271.000,00 23. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula 5 Rp 2.493.000,00 Terampil 6 Rp 2.702.000,00 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Rp 2.928.000,00 Penyelia 8 Rp 3.319.000,00 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Satinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RIt. Kepala Biro Hukum Rull Rachman