DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi kegiatan: a. penciptaan Arsip; b. Penggunaan Arsip; c. Pemeliharaan Arsip; dan d. Penyusutan Arsip; pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan terhadap: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif. yang dilakukan secara tekstual dan elektronik

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…