Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Kemendesa menyelenggarakan fungsi:
JDIH Kemendesa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
Biaya pelaksanaan JDIH Kemendesa dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Undang Mugopal BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 234
Membuka PDF…