Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB II
Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas:
PDH terdiri atas:
PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk laki-laki terdiri atas:
PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk perempuan terdiri atas:
PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk laki-laki terdiri atas:
PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk perempuan terdiri atas:
Ketentuan mengenai desain, warna, jenis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…