Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan; www.peraturan.go.id 2020, No.505 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur:
BAB II
Sasaran pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten dan masyarakat di Daerah Tertinggal Terentaskan. www.peraturan.go.id 2020, No.505
Aspek pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
Pembinaan terhadap aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Pembinaan terhadap aspek sumber daya manusia dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
Pembinaan terhadap aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
Membuka PDF…