Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Meningat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional menjadi dasar penyusunan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, serta alih tugas dalam dan dari Jabatan dimaksud.
BAB III
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Ketentuan teknis pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Eko Bambang Riadi Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 669
Membuka PDF…