Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan UKPBJ bertujuan untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa secara lebih terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
BAB II
UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UKPBJ mempunyai fungsi:
Rincian fungsi penyiapan dan penyusunan standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
Rincian fungsi pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
BAB III
Membuka PDF…