Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat .: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
BAB III
BAB IV
BAB V
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib memberitahukan atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Kepegawaian paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan hadir kerja.
BAB VI
BAB VII
Membuka PDF…