Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
JDIH Kemendesa bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Pengelolaan JDIH Kemendesa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum.
Dokumen Hukum yang berupa peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disimpan dalam bentuk salinan oleh JDIH Kemendesa. 2021, No.1091
Membuka PDF…