Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2021, No. 1128
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Organisasi Profesi harus memenuhi syarat:
Pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi berdasarkan hasil musyawarah nasional.
BAB III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No. 1128 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2021 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id
Membuka PDF…