DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
254

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dengan susunan organisasi yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif; c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; e. Deputi Bidang Kreativitas Media; f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan; g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan; h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur; i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital; j. Inspektorat; k. Pusat Data dan Informasi; dan l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; unit pelaksana teknis

Isi peraturan

Teks254PDFHirarki

Memuat teks peraturan…