DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; kewajiban setiap satuan kerja menerapkan SPIP yang meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern; penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan b. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Satuan Kerja

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…