DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan dan evaluasi, dan pendanaan JDIH di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH membangun sistem Informasi Hukum berbasis elektronik yang dapat dikembangkan melalui aplikasi seluler dan terhubung dengan laman Kementerian serta terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN. Dokumen Hukum berupa dokumen peraturan, monografi hukum, artikel hukum, dan putusan pengadilan/yurisprudensi. Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem Informasi Hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…