DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tunjangan kinerja; tindak lanjut evaluasi kinerja periodik; pencatatan kehadiran; pelanggaran jam kerja; besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja; pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…