DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran Penilai Kekayaan Intelektual, hak dan kewajiban Penilai Kekayaan Intelektual, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, serta pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual. Penilai Kekayaan Intelektual adalah Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian bisnis yang ditetapkan oleh Menteri Ekraf sebagai Penilai Kekayaan Intelektual untuk melakukan Penilaian Kekayaan Intelektual dan terdaftar dalam sistem pendaftaran Penilaian Kekayaan Intelektual. Penilaian Kekayaan Intelektual adalah Penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang terdaftar atau tercatat untuk tujuan penjaminan utang.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…