8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009 ten.tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
9.Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 ten.tang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 teritang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014 Nomor 101);
6.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Peridapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334);
7.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014; Menetapkan BAB II ...
2.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hiclro yang selanjutnya clisingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik tenaga air skala kecil (mikro) dengan kapasitas di bawah 1 (satu) MW yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam.
3.Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Terpusat yang selanjutnya clisebut PLTS Fotovoltaik Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjacli listrik clengan menggunakan modul fotovoltaik clan energi listrik yang clihasilkan selanjutnya clisalurkan kepada pernakai melalui jaringan teriaga listrik.
4.Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Tersebar yang selanjutnya clisebut PLTS Fotovoltaik Tersebar adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjacli listrik clengan menggunakan moclul fotovoltaik clan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pernakai,
5.Pembangkit Listrik Hybrid Tenaga Surya-Angin yang selanjutnya clisebut PLHT Surya-Angin adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan gabungan antara energi sinar matahari clan tenaga angin sebagai sumber energinya, clengan cara memanfaatkan teknologi fotovoltaik clan turbin angin.
6.Biagas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikroorganisme di clalam tangki pencerna (digester) dengan komponen utarna metana 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) clan karbondioksida.
7.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki bagian instalasi pembangkit listrik/Biogas yang rusak atau tidak berfungsi lagi.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPD Kabu paten adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab clan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAKBiclang Energi Perclesaan.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya clisebut SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab terhaclap pelaksanaan clekonsentrasi/tugas pemerintahan di biclang energi clan sumber daya mineral di daerah provinsi.
10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi clan sumber daya mineral.
11.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi clan sumber daya mineral.
12.Direktur Jencleral Energi Baru, Terbarukan, clan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah clirektur jencleral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, clan konservasi energi. --- ----------------------------------------- BAB III ... Ruang lingkup pengaturan clalam Peraturan Menteri 1111 meliputi: