Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 162 Tahun 2014
- Nomor
- 162
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Anggaran Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)