Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2026
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Permen ini mengatur mengenai: Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi. Permen ini mengubah: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…