DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2026

Nomor
10
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi. Permen ini mengubah: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…