Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi.
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa.
BAB III
Membuka PDF…