Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Layanan Cepat I23J sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan Layanan Cepat I23J kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak subtitusi. www.peraturan.go.id 2016, No.978
BAB II
Pemohon Izin Layanan Cepat I23J untuk bidang usaha dan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemilik atau Direksi Badan Usaha .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)