Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; www.peraturan.go.id 2017, No.267 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
Pada saat IUPK Operasi Produksi diberikan, wilayah KK atau wilayah PKP2B menjadi WIUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
Menteri memberikan IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal pemohon IUPK Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan dalam KK serta dokumen kesepakatan lainnya antara Pemerintah dengan pemegang KK menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemberian IUPK Operasi Produksi dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam IUPK Operasi Produksi.
Membuka PDF…