Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah terpasang dan tersambung dengan jaringan PT PLN (Persero) (on grid) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 www.peraturan.go.id 2019, No. 1179 Tahun 2019, ketentuan mengenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 1179 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)