Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero), instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar PT PLN (Persero).
BAB III
BAB IV
Konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan daya terpasang lebih tinggi dari 200 (dua ratus) kVA wajib memiliki izin www.peraturan.go.id 2018, No.1525 operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)