Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1343
Membuka PDF…