Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Permen ini mengatur mengenai: Peraturan ini mengatur secara menyeluruh mengenai Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB (baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi), Pelaporan pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk laporan berkala, laporan akhir, dan laporan khusus, sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan RKAB dan pelaporan, Ketentuan peralihan dan pencabutan aturan lama. Peraturan ini mengatur terkait kewajiban bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak/perjanjian untuk menyusun dan menyampaikan RKAB setiap tahun. Penyampaian RKAB secara elektronik melalui sistem informasi RKAB kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Batas waktu penyampaian RKAB untuk tahun berjalan baik untuk tahun berikutnya. Persyaratan yang mencakup aspek administratif, bukti pembayaran PNBP, peta digital kegiatan, jaminan reklamasi, serta kelengkapan teknis dan lingkungan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lama 5 hari kerja dan perbaikan diberi kesempatan hingga tiga kali. Namun jika tidak ada keputusan dalam batas waktu, sistem menyetujui RKAB secara otomatis.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…