Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang www.peraturan.go.id 2016, No.1471 Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri:
WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam, dan WIUP batuan yang telah ditetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1471 oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 merupakan kawasan peruntukan pertambangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id 2016, No.1471 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…