Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan biomassa dan biogas untuk pembangkitan tenaga listrik, perlu menata kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang berbasis biomassa dan biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012; MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERALREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PEMBELIANTENAGALISTRIK DARI PEMBANGKITLISTRIKTENAGA BIOMASSA DAN PEMBANGKITLISTRIKTENAGA BIOGAS OLEH PT PERUSAHAANLISTRIK NEGARA (PERSERO) TENTANG MENTERI ENERGI DAN SUMBER CAVA MINERAL PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR: 27 TAHUN 2014
BAB I
BAB II
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen EBTKE mengenai perkembangan tindak lanjut penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk pembangkit listrik setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya sampai dengan COD dengan tembusan kepada Dirjen Ketenagalistrikan dan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pasal 17 ...
Membuka PDF…