Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan penambahan Tunjangan Kinerja setiap semester sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya
5.Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
4.Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihapus.
a.melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b.Dihapus.
c.Dihapus.
d.Dihapus.
e.dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f.dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit; atau
g.melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin. srofi »~~Y.. sesuai dengan aslinya ~"J.~~UI<~~~,-GIDAN SUMBER DAYAMINERAL BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2015 NOMOR 1365 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta padatanggal11 September 2015 SUDIRMANSAID MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Ditetapkan di Jakarta padatanggal11 September 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ttd.
(3)Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat pada akhir minggu ketiga bulan berjalan.
(4)Hasil klarifikasi informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja setiap awal bulan, dengan memperhitungkan pemotongan pada bulan sebelumnya.
(5)Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Desember dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan.