Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Men teri Energi clan Sumber Daya Mineral tentang Prosedur Pernbelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU MuJut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pernilihan Langsung dan Penunjukan Langsung; MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA PROSEDUR PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTU MULUT TAMBANG, PLTU BATUBARA, PLTG/PLTMG, DAN PLTA OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUT PEMILIHAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG TENT ANG PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 03 TAHUN 2015 MENTER! ENERGI DAN SUM BER DA YA MiNERAL Pasal 1 ... Menetapkan: PERATURANMENTERIENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PROSEDUR PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DAN HARGA PATOKANPEMBELIANTENAGA LISTRIK DARI PLTU MULUT TAMBANG, PLTU BATUBARA, PLTG/PLTMG, DAN PLTA OLEH PT PERUSAHMN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PEMILIHAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG. MEMUTUSKAN:
Pembelian tenaga listrik harus memenuhi persyaratan teknis yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan, standar internasional atau standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar ISO (International Organization for Standardization) atau IEC (International Electrotechnical Commission}, dan memperhatikan peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). PasalS
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses jual beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung PLTUMulut Tambang, PLTUBatubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA di atas 10 MW yang sedang berjalan dan belum dilakukan penetapan/ penunjukan calon pengembang a tau pengembang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha untuk pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTAmenggunakan harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tidak diperlukan persetujuan dari Menteri.
Untuk daerah tertentu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik dengan harga melebihi harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan harga perkiraan sendiri PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan harga jual tenaga Iistrik dari Menteri.
YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 49 ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGT DAN SUMBER DAYA MINERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Men teri ini dengan pencmpalannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kapasitas Unit Netto (MW) 40-60 100 Harga (cent USO/kWh) 8,64 7,31 Asumsi: Availability Factor (AF) 85% Masa Kontrak 20 tahun Heat Rate BTU/kwh 9083 8000 Harga Gas USO/MMBTU 6,00
Membuka PDF…