Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk:
Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014 pukul 00.00 WIB. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 5 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 6 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 7 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 8 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 9 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)