Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di titik serah, setiap liternya sebesar Rp7.600,00 (tujuh ribu enam ratus rupiah) yang berlaku untuk bulan Januari 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)