Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan perencanaan pengadaan barang/jasa.
BAB III
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah dengan memperhatikan peta bisnis proses Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.