Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, jo. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Kelompok Kerja Penanganan Tenaga Honorer dalam penanganan pengaduan Tenaga Honorer.
. . .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd AZWAR ABUBAKAR Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian PANRB Kepala Biro Hukum dan Humas, Muhammad Imanuddin LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 10 TAHUN 2013 TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013 MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN TENAGA HONORER A. KETENTUAN UMUM
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.