Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana bertujuan untuk:
BAB III
Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE. www.peraturan.go.id 2018, No.1137
Penyampaian Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan melalui surat, yang salinannya disampaikan kepada Badan Pengelola Dana dan Badan Usaha BBM.
Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM, yang salinannya disampaikan kepada Dirjen Migas dan Badan Pengelola Dana. www.peraturan.go.id 2018, No.1137
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)