Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; Mengingat ; 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, bertujuan untuk:
Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri. BAB 111 PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan melalui mekanisme evaluasi pengadaan yang selanjutnya dilakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
Pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu diumumkan kepada publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Dana, Badan Usaha BBM, dan institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Memulai Pekerjaan antara Badan Usaha BEN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penetapan oleh Dirjen EBTKE atas nama Menteri.
Membuka PDF…