Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi; www.peraturan.go.id 2016, No.2108 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2016, No.2108
BAB II
Dalam hal Pemenang Lelang Wilayah Kerja merupakan konsorsium dan akan membentuk Badan Usaha baru sebagai pemegang IPB, penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan oleh konsorsium.
Biaya yang timbul dari penempatan Komitmen Eksplorasi dalam Rekening Bersama dibebankan kepada Pemenang Lelang Wilayah Kerja.
Dalam hal terdapat bunga/jasa dari Rekening Bersama selama penempatan Komitmen Eksplorasi, maka nilai bunga/jasa dari Rekening Bersama seluruhnya dikembalikan kepada pemegang IPB. www.peraturan.go.id 2016, No.2108
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.