Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2014
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan Peraturan Menteri.
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk membeli uap dan/atau tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:
Prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)